THR PNS

JUKNIS Besaran THR PNS dan Gaji 13

simpkbgtk.com – Besaran THR dan gaji 13 termaktub dalam PMK Nomor 42 tahun 2021. Dalam peraturan Kementerian Keuangan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah akan memberikan dana tunjangan hari raya dan Gaji Ke 13 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dikalangan kementerian instansi pusat daerah, pensiunan maupun tni polri.

PMK No 42 tahun 2021 menyebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada ASn yang sedang diluar tanggungan negara atau instansi seperti sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi pemerintah.

Dan Tunjangan Hari raya dan gaji ketiga belas seperti PMK no 42 tahun 2021 bahwanya gaji tambahan tunjangan tersebut terdiri dari Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan, tunjangan umum atau tunjangan pangkat sedangkan untuk CPNS maka tunjangan pokoknya masih 80% (delapan puluh persen). Sedangkan untuk penerima pengsiunan PNS maka mereka akan mendapatkan dana pokok pensiunan, tunjangan keluarga, pangan dan tambahan lainnya.

Sedangkan THR PNS dan pensiunan akan direalisasikan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari lebaran atau bisa juga dibayarkan setelah lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada satu bulan tersebut.

Sedangkan pencairan gaji ketiga belas maka pembayaran akan dilaksanakan paling cepat bulan juni dengan besaran sesuai dengan gaji satu bulan atau dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuna tidak dikenakan potongan iuran namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan besaran THR dan gaji 13 bisa anda unduh dibawah ini

 

Semoga dengan sedikit informasi ini menambah wawasan anda terkait dengan besaran THR dan Gaji 13 yang akan dibayarkan oleh aparatur sipil negara dan penerima pensiunan dari PNS.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul JUKNIS Besaran THR PNS dan Gaji 13 yang dipublish pada May 1, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment