tunjangan PNS

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru/ Tunjangan Khusus Nomor 4 tahun 2022

Simpkbgtk.com – Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis dalam hal peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan no 4 tahun 2022 hal itu sesuai dengan teknis pemberian tunjangan rofesi, khusus dan tambahan penghasilan guru ASN

Juknis Penyaluran TPG dan lainnya sebagai salah satu cara bagaimana penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para guru sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal pengingkatan kualitas di dunia pendidikan dengan memberikan beberapa jenis tunjangan diantaranya adalah tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru.

Berikut beberapa informasi yang akan kami sampaikan kepada para aparatur sipil negara untuk meningkatakan kinerja, profesionalisme dan kesejahteraan guru di daera provinsi dengan memberikan beberapa jenis tunjangan tersebut.

Petunjuk teknis ini sebagai bentuk pedoman dalam memberikan pedoman bagi kementerian, pemerinta dahera dan satuan pendidikan pendidikan dari jenjang formal, dasar hingga menenga

Juknis Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi diberikan kepada ASn setiap bulannya yang akan diberikan 3 bulan sekai dan guru yang bersangkutan harus memenuhi syarat memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru ASn dibawah pemerinta daerah, kota kabupaten dan mengajar disatuan pendidikan yang tercatat di dapodik. Selain itu memiliki nomor registrasi guru (NRG dari kementeran pendidikan) melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat yang dimilikinya dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan guru yang bersangkutan memiliki hasil penilain kerja yang baik. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik, tidak sebagai pegawai tetap.

Selanjutnya tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan ke rekening penerima tunjangan dan kemudian diberikan sebesar satu kai gaji pokok sesuai dengan undang-undang berlaku dan penyaluran tunjangan profesi guru disalurkan setiap 3 bulan salam setahun anggaran

Penyaluran TPG dilakukan oleh pemerinta daerah dan dilakukan sesuai dengan tahapan penyaluran tunjangan profesi

Juknis Tunjangan Khusus

Sedangkan untuk tunjangan khusus diberikan setiap bulan sealama masa penugasan dan yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah khusus

Selanjutnya guru ASN yang bersangkutan sudah sesuai dengan persyaratan tercatat di Dapodik sekolah, memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja dalam undang-undanga, dan melaksanakan tugas pada daerah khusus sesuai dengan SK Mengajar

Penyaluran Tunjangan Khusus diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan undang-undang yang diberikan dalam bentuk uang disaurkan ke rekning bank penerima tunjangan.

Selanjutnya tunjangan khusus diberikan oleh pemerina daerah dan dilaksanan sesuai dengan tahapan penyaluran

Juknis Tambahan Penghasilan

Sedangkan untuk Tmabahana penghasilan ini diberikan kepada guru AS didaerah yang notabene belum menerima tunjangan profesi dan mereka harus memenuhi syarat-sayaratnya

Guru mengajar di lembaga satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, belum memiliki sertifikaty pendidik, dengan kualifikasi paling rendah sarjana strata satu, memiliki NUPTK, melaksanakan tugas mengajar dan memenuhi bebean kerja dan terdaftar aktif di Dapodik.

Dan tunjangan tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang diberikan sebesar 250 ribu setiap bulannya dan disalurkan per 3 bulan sekali dan penyaluran dilakukan oleh pemerinta daerah dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran tambahan penghasilan.

Nah, secara lebih lengkapnya anda bisa langsung membaca juknis sebagaimana yang diedarkan oleh kementerian pendidikan sesuai dengan no 4 tahun 2022 tentang juknis tersebut yang bisa anda unduh dibawah ini

 

 

Semoga dengan infromasi ini, bisa menambah bahan refrensi dan bagiamana carapenyaluran terkait dengan JukniS TPG, TK dan Tambahan penghasilan lainnya

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru/ Tunjangan Khusus Nomor 4 tahun 2022 yang dipublish pada February 7, 2022 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment