syarat penerima tunjangan sertifikasi 2018/2019

Juknis Tunjangan Insentif Non PNS Guru Madrasah

Simpkbgtk.com- Pemerintah menerbitkan Juknis Tunjangan Non PNS guru Madrasah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam dari Guru Raudatul Atfal Hingga Guru madrasah Aliyah untuk tahun ini

Meswkipun ada peraturan pemerintah no 19 tahun 2017 dari perubahan no 74 tahun 2008 akan penghapusan tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri atau non PNS, akan tetapi guru yang ada di bawah naungan kementerian agama tepat mempertahankan tunjangan fungsional tersebut

Dengan alasan dengan adanya tunjangan insentif tersebut guru non PNS dapat memiliki motivasi dalam diri mereka untuk meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan sehingga tercapainya tujuan dari pembelajaran yang dialksanan kepada peserta didik

Karena gurulah yang menjadi sumber daya manusia yang utama yang harus diperhatikan dari kesejahteraanya untuk mengimplementasikan disiplin ilmu yang telah mereka pelajari di bangku kuliah sehingga bukan hanya kewajiban mengajar dan peningkatan kualitas saja melainkan mereka juga harus menerima hak atas kewajiban yang dilakukan sehingga dapat memotivasi dirinya untuk meningkatkan kinerja kedepannya

Tunjangan insetif non guru pns di bawah lingkungan kementerian agama ini telah diberikan sejak tahun 2018 karena jika dilihat gaji antara pns dan non pns sangatlah jomplang dengan kata lain guru non pns atau statusnya yang bukan PNS maupun PPPK ini harus dijaga dan pemeberian tunjangan tersebut dibebankan dari anggaran DIPA DIrjen Pendidikan Islam Kemenag

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru NON PNS Kemenag

Adapun berdasarkan dari Keputusan dirjen Pendis no 183 no 2023 terkait dengan tunjangan insentif tersebut ada beberapa kriteria guru yang akan mendapatkan tunjangan ini antara lain adalah sebagai berikut ini

  1. Guru yang bersangkutan masih aktif mengajar di MI, MTS hingga MA yang ada di Program Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan SIMPATIKA Kemenag
  2. Guru yang bersangkutan belum lolos sertifikasi
  3. Guru yang bersangkutan memiliki Nomor PTK kementerian Agama dan Nomor Unik Pendidika dan Tenaga pendidik
  4. Guru yang bersangkutran mengajar di lingkuang pada binaan kementerian agama yang statusnya guru tetap Madrasah yang bukan dari PNS yang diangkat dario Pemda dan lainnya yang sudah mengabdi paling singkat dua tahun secara terus menerus .
  5. Lembaga Mengajar telar resmi memiliki perizinan dari kementerian agama dan memiliki bukti surat keterangan lama mengabdi dengan minimal seperti diatas
  6. Guru yang bersangkutan adalah lulusan sarja yang memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka dan bukan penerima bantuan sejenis yang dananya dari sumber dipa Kemenag
  7. Guru yang bersangkutan belum pensiun masih diusia dibawah 60 tahun
  8. Guru yang bersangkutan tidak terikat dengan instansi lain dan hanya sebagai tenaga tetap di instansi tempat ia mengajar
  9. Guru yang bersangkutan tidak merangkap setatusnya di lembaga eksekutif, yudikatif dan leislatif
  10. Guru yang bersangkutan akan mendapat tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan bukti kelayakan yang diterbitkan langsung di SIMPATIKA KEMENAG

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Insetif

Adapun mekanisme penerbitan SK Tunjangan Insentif guru non Pns kemenga ini berdasarkan dari hasil verifikasi dan validasi data dari SIMPATIKA dengan mengacu

Pemberina insentif mengacu pada data SIMPATIKa dengan pengambilan prioritas bagi guru yang mengabdi lebih lama dengan beban kerja yang lebih

Dan Pemberian bantuan ini akan diberikan kedalam dua tahapan di semester ganjil dan genap

Penentuan kuota penerima akan diajukan dan disetujui oleh kementerian agama kota maupun kabupaten

Dan tunjangan insentif akan diberikan langsung ke rekening guru yang bersangkutan dengan dua tahapan setiap semesternya

Nominal yang diberikan per prang perbulan dalam dua tahapan setiap semester ini dengan besaran tunjangan Rp 250 ribu

Penyaluran tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru secara transparan, akuntabel dan kredible

Adfapun kewajiban yang harus dilakukan penerima yaitu melaksanakan tugasnya untuk membimbing dan memberikan pembelajaran minimal satu tahun pelajar dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dan Setiap guru yang mendapat insentif tersebut harus menandatangani surat pernyataan kinerja

Adapun penghentian pemberian tunjangan insentif ini apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan usianya lebih dari 60 tahun dan tidak lagi menjalankan tuigas sebagai guru madrasah.

Sementara itu guru yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS di lingkungan kementerian Agama sehingga tidak lagi memenhui kriteria sebagai penerima tunjangan insentif tersebut

Selengkapnya anda bisa unduh dibawah ini

Penutup

Itulah sedikit informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda terkait dengan juknis tunjangan insentif non PNS kemenag yang dapat kami sampaikan kepada anda.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Juknis Tunjangan Insentif Non PNS Guru Madrasah yang dipublish pada March 22, 2023 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment