Kepemendibkud NO 16/P/2021 Tentang Besaran Satuan Dana BOS Maing-Masing Wilayah
Simpkbgtk.com – Kementerian telah memutuskan perubahan besaran biaya dalam penerimaan dana bos sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Sementara itu dengan keputusan menteri pendidikan ini supaya nantinya sekolah tidak bingung atas arah kebijakan yang baru tertaki dengan satuan biaya Dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS.
Kepemendibkud NO 16/P/2021 Sebagai upaya dalam landasan hukum pembiayaan Dana bos Reguler yang berubah sesuai dengan indeks kemahalan masing-masing daerah serta jumlah peserta didik yang nantinya disebut dengan Satuan biaya bos.
Keputusan pemerintah ini diambil dari kebiajakan lama yang dirasa kurang mempengaruhi sekolah yang notabene ada beberapa sekolah dengan biaya kebutuhan yang mahal namun disamaratakan dengan tingkat harga berbeda.
Selengkapnya anda bisa lihat secara lengkap keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan terkait dengan besaran satuan dana bos seperti berikut ini:
Biaya Dana BOS masing-masing Daerah (DISINI)
Baca Juga: Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis BOS tahun 2021
Semoga dengan diterbitkannya keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang biaya dana bos masing-masing daerah ini bisa memberikan dampak bagi sekolahan yang ada di daerah 3T terkhusus bagi indek kebutuhan yang mahal dengan ditambah keadaan jumlah murid yang tidak mencapai 60 orang.