Kebijakan dana bos

Kebijakan Juknis BOS Terbaru

Pada peraturan yang terbit nomer 8 tahun 2020 belum mengisyaratkan prinsip kebijakan dalam petunjuk teknis bos. Tahun ini diedarakan oleh kementerian pendidikan tentang Kebijakan Juknis BOS dalam rancangan tentang petunjuk teknis  BOS 2021 sesuai dengan 9 pokok kebijakan .

Kebijakan Juknis Bos Terbaru

ISI 9 Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis BOS tahun 2021. Isi rancangan tersebut memuat beberapa hal terkait dengan sekolah sebagaimana berikut ini:

1. Tujuan BOS

Adapun sesuai dengan edaran informasi bahwa tujuan diselenggarakan adanya BOS atau bantuan Operasional Sekolah ini ini untuk membantu sekolah yang kekurangan dana dalam menunjang kegiatan operasional dan mendukung adanya akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.

2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS

Untuk syrat dan kriteria penerima BOS di RPM Juknis 2021 tidak ada perubahan yaitu sekolah harus melakukan update data Dapodik setiap semester sesuai dengan data riil di sekolah. Sekolah sudah memiliki NPSN, Sekolah telah memiliki izin Operasional pendidikan bagi yang diselenggarakan masyarakat juga harus terdata di dapodik sekolah. Memiliki jumlah peserta minial 60 dalam tiga tahun terakhir.

3. Penetapan sekolah penerima

Pada penetapan sebelumnya dana bos reguler berdasarkan data per tanggal 31 Agustus namun untuk RPM juknis bos reguler ditetapkan setiap tahun yang berdasarkan pada data dapodik.

4. Satuan Biaya BOS

Untuk saat ini kepetusan menteru ajan bersifat majemuk yang dihitung dari dua indikator yaitu indeks kemahalan dan indeks peserta didik dan satuan biaya akan diputuskan oleh menteri keuangan. Dan untuk permendikbud sebelumnya sebagai refrensi saja.

5, Penggunaan Dana BOS

12 komponen yang harus digunakan untuk penggunaan dana bos sebagaimana berikut:
Penerimaan Peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan asessmen atau evaluasi belajar, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi pendidik, layanan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan PKL, pemagangan guru, penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dan pembayaran honor.

12 komponen ini sebagai salah satu prinsip komponen yang mana harus ada 3 prinsip lain yaitu mendukung konsep merdeka belajar, tidak bersifat kaku dan menggunakan model manajemen berbasis sekolah.

6. Pelaporan

Setiap taha menjadi persyaratan pelaporan sehingga proses penyaluran di tahap selanjutnya seorang kepala sekolah harus melaporkan keuangannya dalam 4 bulan sekali untuk mendapatkan dana bos ke tahap selanjutnya.

7. Pengembalian Dana

Pengembalian dana bos sekolah diberlakukan bagi sekolah yang menolah dana bos yang disalurkan atau sekolah tutup saat dana bos sudah tersalurkan sehingga dana bosa harus dikembalikan

8. Sisa Dana

Sisa dana yang ada du tahun anggaran sebelumnya seorang kepala sekolah tetap dapat menggunakannya dengan ketentuan telah di catat dalam penyusunan RKAS Sekolah dan sesuai dengan JUKNIS BOS.

9. Sanksi

Terdapat sanksi yang akan ditetapkan dalam RPM, ini, bagi sekolah yang tidak menerima dana bos maka, pemerintah daerah wajib menangung beban biaya operasional sekolah dan apabila sekolah diselenggaran oleh masyarakat maka masyarakalah yang menanggung beban biaya operasionalnya.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Kebijakan Juknis BOS Terbaru yang dipublish pada February 8, 2021 di website Info GTK SIMPKB

1 Comment

  1. […] Simpkbgtk.com – Kementerian telah memutuskan perubahan besaran biaya dalam penerimaan dana bos sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Sementara itu dengan keputusan menteri pendidikan ini supaya nantinya sekolah tidak bingung atas arah kebijakan yang baru tertaki dengan satuan biaya Dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS. […]

Leave a Comment