http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id Absensi Data Kehadiran Guru Online

http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id Absensi Data Kehadiran Guru Online

Kemdikbud terus membenahi dan memantau kinerja guru, baik dari sim pkb maupun SIM kehadiran Guru online yang beralamatkan di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id atau dengan menggunakan link alternatif http 223.27 144.195 2017.

Dalam hal ini Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan atau DHGTK yang sudah dirilis sejak bulan juli 2017 yang lalu aktif mulai semester 2 di tahun 2018 sehingga para guru dan tenaga kependidikan yang lainnya harus memperhatikan sistem kehadiran guru melalui website resminya karena aplikasi tersebut digunakan untuk acuan penerbitan SK tunjangan Profesi, artinya jika sekolah mengabaikan daftar hadir online tersebut dan tidak melaksanakan absensi guru online ini, maka SK tunjangan dari tunjangan khusus, tunjangan profesi dan tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena guru yang bersangkutan dianggap tidak menjalankan tugas melalui absen online tersebut. Karena didalamnya berlaku jika guru tidak hadir selama 3 hari berturut-turut, dianggap tidak bertugas dan yang bersangkutan tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.

Aplikasi Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu tanggung jawab kepala sekolah, apabila seorang kepala sekolah tidak memiliki kesempatan atau karena kepala sekolah tersebut tidak mengerti akan komputer, kepala sekolah dapat menunjuk seorang guru yang menguasai komputer, baik dari operator sekolah yang ditunjuk atau GTK lain yang dipercaya sekolah. Dan Kepala sekolah dalam hal ini harus mengontrol kinerja para guru dan tenaga kependidikan dan mengavaluasi kinerjanya, Aplikasi DHGTK ini dilakukan secara online dan lebih baik dilakukan absensi setiap harinya. Tapi bagi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan karena ditempat tugas belum ada sinyal internet maka, operator dapat melakukannya sekaligus asal jangan lewat bulan. Selain itu kepala sekolah harus memberikan sedikit dana bos untuk item ini, termasuk untuk biaya update dapodik, biaya akses internet untuk pengisian DHGTK online sebagai tanggung jawab kepala sekolah sebagai top manager di sekolah.

Dalam hal ini kepala sekolah memiliki peran dan tanggung jawab penting terkait dengan adanya sistem aplikasi kehadiran guru online ini yang secara remsi telah dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah segera melaksanakan beberapa hal terkait dengan
1. Pengalokasian pembiayan dana bos dalam pelaksanakan DHGTK karena dilaksanakan secara online
2. Kepala sekolah harus menunjuk guru atauun GHTK untuk pengerjaan absensi online yang harus disertai dengan surat penugasan.
3. Kepala sekolah harus melakukan sosialisasinya kepada para guru dan tenaga kependidikan bahwa pentingan absensi online yang menyangkut terbitnya dari segala tunjangan yang ada.
4. Kepala sekolah harus mengunci SPTJM setiap bulan ataupun setiap triwulannya untuk mengunci kehadiran dan mencetak SPTJM.
5. Kepala sekolah atau teknisi kehadiran harus melaksanakan tanggung jawab pengisian kehadiran dengan sebenar-benarnya dan dengan asaz kejujuran.
6. Mengevaluasi petugas yang telah memberikan absensi online.

Itulah beberapa hal yang harus di kerjakan GTK untuk selalu bertanggung jawab atas sekolah yang diajari. Sebagaimana beberapa aplikasi lainnya yang harus selalu diperhatikan. Nah, bagi anda yang kesulitan untuk aksesn hadir gtk kemdikbud dapat langsung menuju link alternatifnya sebagai berikut ini:

http://223.27.144.195:414/
http://118.98.166.188/index.php
http://223.27.144.195:212/
http://223.27.144.195:2017/
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php

Nah bisa anda coba keempat link alternatif diatas siapa tahu bisa terbuka , karena ada beberapa server yang penuh dikunjungi banyak orang sehingga jebol servernya. silahkan anda membuka brwser dan dicoba satu persatu untuk klik link diatas kemudian akan muncul aksesnya seperti dibawah ini:

Setelah sudah anda akses kemudian anda isikan username dan password sesuai dengan cara login dapodik.

setelah terbuka jangan lupa anda pencet tombol kehadiran guru dan melihat profil sekolah dan kemudian anda buat absensinya mulai bulan berapa anda harus mengisikannya.

Jika seandainya belum ada hari libur silahkan anda tambah hari libur sesuai dengan kalender sekolah yang telah tersebar di internet. Namun, perlu diperhatikan antara daerah memiliki kalender sekolah masing-masing yang harus diperhatikan.

Apabila ada guru yang tidak hadir dan memiliki surat izin silahkan anda upload diketerangan perihal tidak hadir dengan melampirkan surat-surat nomer surat, perihal surat izin, jabtan, NIP dan lainnya sesuai dengan keterangan perizinanna kemudian simpanlah.

Anda isikan absensi kehadiran sesuai dengan kinerja guru yang mana laporan tersebut akan diserahkan di server pusat untuk diolah sehingga para guru akan terlihat apakah mereka melaksanakan tugas ataupun tidak sehingga dapat dijadikan acuan sebagai penerbitan SK tunjangan untuk segala tunjangan yang telah diterima selama ini.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id Absensi Data Kehadiran Guru Online yang dipublish pada February 1, 2018 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment