Permendikbud No 2 tahun 2022 Tentang Juknis BOS Reguler
Bingkaiberita.com – Sebagaimana yang dapat bapak ibu gurun ketahui bersama, bahwa Dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah sesuai pelaksanaan Dana Alokasi Permendikbud No 6 tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Untuk Jenjang Pendidik SD sampai dengan SMA. Sebagaiamana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis bos.
Dalam pengunaan Dana BOS yang belum sesuai dengan kebutuhan penglolaan dana bantuan operasional masing-masing wilayah sehingga dapat tepat sasaran dan akuntabel kementerian pendidikan merubah Jukni BOS terbaru sehingga layanan pendidikan ke daerah dapat bermutu dan merata dengan penyaluran penggunaan bos yang telah diatur melalui ketentuan PERMENDIKBUD NO 2 tahun 2022
Menurut permendikbud no 2 tahun 2022 diinformasikan bahwa sekolah yang dapat memenuhi persyaratan adalah bagi sekolah yang sudah melakukan pemutakhiran data dapodik secara riil atau benar dengan data yang ada. Selain itu sekolah telah memiliki izin dalam penyelenggaraan dapodik, dengan memiliki kurang dari enam puluh siswa dalam 3 tahun terakhir. Dan sekolah telah melaporkan penerimaan dan pada tahap sebelumnya.
Nah, yang paling penting adalah besaran dana bos yang akan diterima oleh sekolah yaitu sesuai dengan perhitungan besaran satuan biaya masing-masing daerah yang ditetapkan oleh kementerian keuang dan dikalikan dengan jumlah peserta didik yang telah masuk di dapodik sekolah serta memiliki NISN. Penentuan jumlah peserta didik dihitung ketika tanggal 31 Agustus setelah penerimaan siswa baru. Terkecuali bagi daerah yang berada di tempat terpencil alais masih kurangnya peserta didik kuran dari 60 siswa maka besaran alokasi dana bosnya akan tetap dikalikan enam puluh.
Seperti tahun sebelumnya bahwa penyaluran dana bos akan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan bahwa bendahara atau kepala sekolah telah menyampaikan laporan dana bos tahap sebelumnya. Penyaluran akan dilakukan setiap 4 bulan sekali sehingga dalam setahun akan ada tiga tahap penyaluran yang masing-masing harus dilakukan pelaporan dana bosnya.
Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maka pemerintah daerag yang akan menyapakian rekening sekolah kepada sytem aplikasi pengelolaan dana bos sekolah. Selanjutnya kementerian akan memberikan penundaan penyaluran dananya bagi pemerintah daerah yang melanggar prosedur perundang-undangan.
Bagi sekolah negeri yang makan penyaluran dananya akan langsung mask ke rekening sekolah tanpa berhenti dulu di pemerintah kota, daerah atau provinisi, namun untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maka rekening sekolah akan ditentukan oleh kementerian.
Nah, apas saja komponen penggunaan dana bos yang terbaru? untuk komponen masih seperti tahun terdahulu yaitu untuk penerimaan peserta didik, membiaya keiatan asesmen atau evaluasi belajar, pengembangan perpustakaan, administrasi, pengmabang profesi guru, langganan dan jasa pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah, penyediaan alat multimedia, peningkatan kompetensi, hingga pembayaran honorer.
Pembayaran honorer masih mengacu dengan juknis bos tahun lalu yaitu dilakukanpaling banyak 50 persen dari yang diterima sekolah yang diberikan honorer yang sudah tercatat di dapodik, memiliki NUPTK, bukan ASN dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
Jika 50% tersebut masih terdapat sisa dana maka diberikan kepada tenaga kependidikan yang telah memenuhi sayrat yaitu bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah dengan surat tugasnya. Sedangkan sisa dana anggaran sebelumnya dapat digunakan kembali sesuai dengan juknis, sebagai ketentuan telah dicatat pada rencana anggara sekolah atau pada penyusunan RKAS sekolah.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa membaca juknis bos dibawah ini:
Link download Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 (disini)
[…] Baca Juga: Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis BOS tahun 2021 […]