Juknis Dana Bos

Juknis Dana Bos 2023-2024 Pdf

Simpkbgtk.com– Petunjuk Teknis dana bos menjadi salah satu panduan dalam kebijakan pengelolaan dana bantuan operasinal sekolah yang masing-masing tingkat jenjang pendidikan berbeda-beda baik itu Tingkat Pendidikan SD, SMP, SMA yang ada di bawah naungan Kementirai Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) maupun pada jenjang MI, MTS ataupun MA yang ada pada naungan Kementerian Agama.

Download Juknis Dana Bos  PDF bagi yang memang sampai saat ini belum mengetahui apa saja yang harus dikerjakan oleh kementerian pendidikan. Bantuan operasional ini bersifat wajib diberikan kepada para siswa dan dana operasional digunakan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh kementerian. Dengan juknis dana bos ini diharapkan sebagai tata cara dan pelaporan setelah mendapatkan dana operasional tersebut.

Perhitungan Dana Bos

Adapun petunjuk teknis pengelolaan Juknis dana bos  tahun terbaru ada perubahan antara tahun lalu dari besaran jumlah dan perhitungan tiap pesertanya, perhitungan tersebut berdasarkan atas indeks kemahalan konstruksi dan perhitungan jumlah peserta didik. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jenjang PendidikanSatuan BiayaKabupaten/kota
RendahTinggiSatuan Biaya TetapSatuan Biaya Naik
SD900 ribus/d1,96 juta137377
SMP1,1 jutas/d2,48 juta133381
SMA1,5 jutas/d3,47 juta128386
SMK1,6 jutas/d3,72 juta127387
SLB3,5 jutas/d7,94 juta124390

Untuk perhitungan dana bos diatas ini akan berbeda dengan beberapa jenjang pendidikan di seluruh Indonesia yaitu pada Jenjang SD sebanyak 337 Kabupaten, Jenjang SMP 381 Kabupten, dan untuk Jenjang SMA sebesar 386, Jenjang SMK sebanyak 387 kabupaten, dan SLB 390 kota

Perhitungan BOS SD

Jenjang PendidikanUCkab/kotaContoh kab/kota
SDTetap137Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 900 ribu – 1 juta240Bangka selatan, grobogan, lombok barat, kota banjar baru
> 1jt s.d 1,5 jt117Bangkalan, bulunan, labuhan Batu salatan, kota Ambon
>1,5 jt s.d 1.9 jt19Boven diggel, mahatma ulu
Maksimal1Intern jaya

Perhitungan BOS SMP

Jenjang PendidikanUCkab/kotaContoh kab/kota
SMPTetap133Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1jt s.d 1,5 jt334Bangka selatan, grobogan, lombok barat, kota banjar baru
>1,5 jt s.d 2 jt28Maluku Barat Daya, Natuna, Sanghe
> 2 juta s.d2,4 juta18Mahakam ulu, waropen
maksimal1Intan jaya

Perhitungan BOS SMA

Jenjang PendidikanUCkab/kotaContoh kab/kota
SMATetap133Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1,5 jt s.d 2 jt334Kepulauan moratal, natuna, sangihe, mahakam ulu
>2 jt s.d 3 jt28Bank Selatan, Kediri, kotawaringin, lombok barat
> 3juta s.d 3,4 jta18Asmat
UC Maksimal1Intern jaya

Perhitungan BOS SMK

Jenjang PendidikanUCkab/kotaContoh kab/kota
SMKTetap127Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1,6 jt s.d 2 jt321Bangka Selatan, kediri, kotawaringin barat, lombok barat, enrekang
>2 jt s.d 2,5 jt43Alor, kota tanjungpinang, badung, Malinau, Sanghe
> 3juta s.d 3,4 jta22Asmat
UC Maksimal1Intern jaya

Perhitungan BOS SLB

Jenjang PendidikanUCkab/kotaContoh kab/kota
SLBTetap124Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 3,5 juta s.d 4,5 juta334Bangka Tengah, Kab. kediri, kotawaringin barat, Palopa, Sumbawa barat
> 4,5 juta s.d 6 juta37Telok wandama, natura, kep sangre
>6 eta s.d 7.9 eta18Mahatma, Waropen
UC Maksimal1Intan jaya

Awalnya metode perhitungan dana bos ini berdasarkan atas jumlah murid yang terlihat tidak adil, karena ada beberapa sekolah yang muridnya sedikit di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar 3T.

Perhitungan dana bos dengan cara lama di daerah 3T sangat merugikan karena jumlah muridnya yang terlalu sedikit , berbeda dengan daerah perkotaan yang memiliki jumlah siswa yang banyak sehingga penyaluran dana bos di perkotaan akan lebih besar. Inilah perhitungan dana bos tahun sebelumnya.

1. Bantuan Pendidikan per siswa tingkat SD adalah Rp. 800.000
2. Bantuan Pendidikan per siswa tingkat SMP adalah Rp 1.000.000
3. Bantuan Pendidikan per siswa tingkat SMA adalah Rp 1.400.000
4. Bantuan Pendidikan per siswa tingkat SMK adalah Rp 1.600.000
6. Bantuan Pendidikan per siswa tingkat SDLB, SMPLB, SMALB adalah Rp 2.000.000

Tujuan Penggunaan Dana Bos 2021

Dana Bos digunakan untuk mendanai biaya operasional sekolah dan meringankan beban para peserta didik dalam proses penyelenggaraan belajar mengajar sehingga uang SPPnya dapat dikurangi lebih sedikit dengan penggunaan dana bos yang memiliki tujuan penting dalam kualitas pembelajaran kedepannya.

Tujaun dana bos lainnya bertujuan agar sekolah tidak lagi meminta tagihan biaya lain atau pungutan kepada peserta didik baik itu pembelian kaos olahraga, pembelian buku-buku sekolah, pembiayaan kapur tulis dan papannya dan lain sebagainya.

Download Juknis Dana Bos  PDF

Para operator mauun kepala sekolah harus mengetahui dan Download Juknis Dana Bos 2020 PDF sehingga dapat menjadi pedoman penggunaan sehingga dapat dipelajari dengan mudah bagaimana dana bos tersebut diterapkan dan diimplementasikan dilembaga sekolah masing-masing.

Download JUKNIS Bos

Selanjutnya para pembaca yang budiman harus selalu rajin-rajin memantau bagaimana penggunaan dana bos, karena file tersebut dalam bentuk pdf silahkan untuk mendownload software adobe reader atau foxit pdf atau lainnya jika sudah bisa langsung di prin out.

http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Permendikbud_Tahun2020_Nomor008.pdf

Semoga dengan Download Juknis Dana Bos 2020 PDF diatas dapat membantu anda bagaimana cara agar pengelolaan dana bantuan operasional sekolah sesuai dengan yang diharapkan kementerian pendidikan. Apabila ada sesuatu yang belum jelas silahkan anda koment dibawah

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Juknis Dana Bos 2023-2024 Pdf yang dipublish pada February 18, 2021 di website Info GTK SIMPKB

7 Comments

  1. […] ini diedarakan oleh kementerian pendidikan tentang Kebijakan Juknis BOS dalam rancangan tentang petunjuk teknis  BOS 2021 sesuai dengan 9 pokok kebijakan […]

  2. […] empat bulan mengajar mendapatkan dana gaji dari bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai dengan JUKNIS BOS bahwa guru honorer mendapatkan 50 % dari dana yang telah turun dan disalurkan ke Sekolah. Namun, […]

  3. […] menyampaikan, Adapun petunjuk teknis pengelolaan dana bos tidak ada perubahan antara tahun lalu dan sekarang dari besaran jumlah dan perhitungan tiap […]

  4. […] lebih lengkapnya anda bisa membaca juknis bos dibawah […]

  5. […] Juknis BOS juga mengatur berbagai hal yang berkenaan dengan pengelolaan dana bos yang tercantum pada permendikbud no 6 tagun 2021. Namun, tidak menyebutkan petunjuk tentang daftar sekolah penerima dana ini. […]

  6. […] – Setiap sekolah berhak menerima dana bos reguler sesuai dengan juknis bos. Dana bos akan langsung dicairkan melalui rekening sekolah tanpa melalui pemerintah […]

  7. […] Silahkan anda download JUKNIS BOS TERBARU […]

Leave a Comment