Gaji PNS Tahun Depan Tak Ada Kenaikan
Pemerintah sudah menetapkan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk tahun depan, dalam aturan tersebut tidak menyebutkan kenaikan gaji PNS sama sekali
Karena kenaikan Gaji PNS merupakan arah kebijakan dari Presiden, Direktur Jenderal Anggaran kementerian Keuangan hanya dapat melaksanakan dari kebiajakan yang akan diatur sesuai dengan RAPBN tersebut
Dalam RAPB Disebutkan bahwa belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun yang dibagi untuk belanja kementerian sebesar Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun. Sedangkan yang ditransfer untuk daerah sebesar Rp 814,7 triliun
Dalam pembelanjaan kementerian dan lembaga tak disebutkan kenaikan gaji pns dan terakhir kali pada periode presiden jokowidodo baru menaikkan gaji pada awal 2019 yang diumumkan pada bulan Agustus 2018.
Kenaikan tersebut sebesar lima persen bagi seluruh ASN, TNI Polri serta pensiunan dengan alokasi anggaran pada waktu itu sebesar 5 Trilyun hingga 6 Trilyun
Gaji PNS yang tidak naik ini membuat sebagian ASN gelisah, disaat semua bahan pokok naik mulai dari beras, sayuran, minyak, dan beberapa bahan pokok lain yang naik seribu rupiah karena adanya kenaikan BBM ini, pemerintah tidak menaikkan gaji para abdi negara dan pensiunan yang notabene mereka memang menanggung beban pekerjaan yang dirasa sebanding dengan pekerjaannya.