Cara Daftar Seleksi Sesuai Juknis PPPK Guru
Simpkbgtk.com – Pemerintah segera merilis pendaftaran Seleksi calon PPPK Guru hal itu sesuai dengan keputusan juknis PPK Guru yang tertuang pada Kepmendikbudristek no 349/p/2022
Juknis PPPK Guru tersebut tertuang pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196 sebagai salah satu laman jaringan dokumenteasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek. Berikut cara daftar seleksi PPK Guru tersebut
Cara Daftar Seleksi Sesuai Juknis PPPK Guru
Silahkan anda melakukan pendaftaran seleksi PPPK Guru sesuai dengan juknis harus melakukan pendaftaran di portal resmi badan kepegawaian negara yang beralamat di sscasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut
Pertama, calon pendaftar harus memiliki alamat email aktif yang bisa dibuka untuk mengikuti seleksi calon PPPK
Kedua, silahkan jika sudah memiliki akun silahkan anda update untuk login
Ketiga, Bagi yang belum memiliki akun sscasn silahkan anda membuatnya dengan menggunakan NIK yang sudah terkoneksi atau terhubung dengan data dukcapil portal nasional
Keempat, Kemudian si pelamar diwajibkan untuk melakukan unggahan atau melakukan upload swafoto dengan unggah KTP saat membuat akun
Kelima, setelah itu anda klik lanjutnya untuk pembuatan akun dan login kembali ke portal nasional tersebut untuk melakukan pemilihan kebutuhan PPPK
Keenam, Selanjutnya ketentuan pemilihan kebutuhan PPPK sebagai pelamar adalah sebagai beriktu
Pertama sebagai pelamar prioritas yang wajib melakukan pendaftaran di sekolah dimana ia bertugas sebagai guru ketika sekolah memiliki kebutuhan guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya
Kedua, jika tidak tersedia kebutuhan di sekolah tempat bertugas maka pelamar perioritas bisa melakukan pendaftarannya di sekolah lain yang masih tersedia
Ketujuh, Pemilihan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ijazah anda
Kedelapan, calon pendaftar harus mengisi data yang diperlukan pada sscasn
Kesembilan, Pelamar diwajibkan untuk mengunggah semua persyaratan pendaftaran yang meliputi
KTP elektronik
Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah
Ijazah paling rendah Sarjana Strata Satu
Transkrip Nilai
Sertifikat pendidik bagi yang memilikinya
Kesepuluh, Jika memang yang bersangkutan ini adalah penyandang disabilitas maka harus melampirkan surat keterangan asli dokter yang menerangkan tentang kondisi dan tingkat disabilitas yang dialami dan memberikan link video singkat tentang kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Kategori Pelamar PPPK Guru
Ada 2 kategori pelamar yang dikhususkan dalam pendaftaran PPPK kali ini, pendaftar pada pelamar prioritas satu sampai 3 dan pelamar dengan kategori umum
Pelamar Prioritas
Ada 3 kategori dalam pelamar prioritas kali ini dalam hubungannya seleksi PPPK Guru atau pengadaan PPPK untuk Jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut
Pelamar Prioritas Satu
Kategori yang paling didahulukan ini masuk pada pelamar prioritas pertama yang merupakan salah satu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk tahun sebelumnya yang telah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas namun belum diangkat sebagai PPPK. Dan pada ketegori ini yang memang dibutuhkan untuk menduduki posisi jabatan adalah yang
Adalah yang mengabdi lebih lama sebagai tenaga honorer K2 yang memiliki nilai ambang batas atau nilai passing grade
Adalah yang memang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun sebelumnya
Adalah yang memiliki sertifikat pendidik dalam kata lain adalah lulusan pendidikan profesi guru yang memenuhi nilai ambang batas
Adalah guru swasta yang memenuhi nailai passing grade
Pelamar Prioritas 2
Sedangkan untuk pelamar prioritas 2 adalah guru yang sudah menjadi tenaga honor kategori dua yang tidak termasuk kategori para perioritas pertama
Pelamar Prioritas 3
Sedangkan untuk priortas tiga adalah guru honorer yang tidak termasuk pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemda dan memiliki keaktifan mengajar selama 3 tahun
Pelamar Umum
Yang disebut pada juknis PPPK Guru kali ini, pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang namanya masuk pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang juga terdaftar di dapodik
Penutup
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan Cara Daftar Seleksi sesuai Juknis PPPK Guru