Juknis BOP PAud

Juknis Bos 2022 Kemenag, Ini Link Unduhnya

Juknis Bos 2022 telah terbit untuk Kementerian Agama (kemenag) pada november kemarin, sesuai dengan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomo 6065 Taun 2021

Sesuai dengan petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekola (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Bai RA menetapkan besaran penerimaan BOS dan BOP yang sama dalam setahunnya dengan perincian sebagai berikut

Besaran BOS BOP Kemenag 2022

BOP Raudatul Atfal Setingkat Paud setiap siswa dalam setahun akan mendapatkan uang sebesar enam ratus ribu

BOP Madrasah Ibtidaiyah setingkat SD setiap siswa dalam setahun akan mendapatkan uang sebesar sembilan ratus ribu

BOP Madrasah Tsanawiyah Setingkat SMP setiap siswa dalam setahun akan mendapatkan uang sebesar satu juta seratus ribu rupia

BOP Madrasah Aliyah setingkat SMA setiap siswa dalam setahun akan mendapatkan uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.

Larangan Penggunaan BOP atau BOS Kemenag

Adapun beberapa pelarangan dalam setiap pengelolaan madrasah adalah dengan menggunakan BOP atau BOS dengan cara disimpan dananya dan dibungakan, atau dana BOS atau BOP ditransfer ke rekning pribadi untuk keperluan pribadi

Selain itu juga digunakan untuk meminjamkan dana BOS atau BOP ke piha lainnya, selain itu diguntkan untuk kegiatan yang bukan prioritas seperti untuk studi banding karya wisata dan lain sebagainya

Ketentuan Baru Juknis BOS Kemenag

Adapun beberapa ketentuan baru dalam juknis bos adalah yang berkaitan dengan alokasi belanja pegawai dengan membaytasi besaran alokasi belanja pegawai dengan maksima pendapatan dana bos sebesar 50 persen dari total dana yang diterima setiap lembga pendidikan dan itu berlaku bagi madrasah swasta maupun Negeri.

Belaja pegawai disini adalah penggunaan dana bos untuk honor guru maupun tenaga kependidikan yang bukan dari PNS, dan pengeluaran yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam kategori belanja pegawai dan penggunaan dana bos ini harus sesuai dengan standar biaya masukan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan yang berdasarkan pada skala prioritas kebutuhan dari Madrasah dalam rangka percepatan mencapai standar Nasional Pendidikan (SNP

Prioritas utama yang harus digunakan oleh madrasah adalah yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan operasiona madrasah itu sendiri

Link Unduh Dokument Juknis BOS Kemenag

Selanjutnya bai setiap bendahara Bos maupun kemenag harus benar-benar mengetaui juknis bos secara terperinci dengan mengunduh dokument resmi untuk lebih memperdalam setiap pengelolaan madrasah untuk setiap pengelolaan anggarannya

Bagi yang memang masih belum benar-benar paham ada 3 alat atau cara untuk menghubungi kemenag yang bisa diakses ke

Layanan Madrasah Digital Care di mrc.kemenag.go.id
Email Kemenag: [email protected]
WhatsApp Official : 0811 4740 2020

Setiap pengelola dana bos harus selalui membaca isi dokumentnya yang bisa anda unduh pada link berikut ini

Link Juknis BOS Kemenag 2022 [PDF].

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Juknis Bos 2022 Kemenag, Ini Link Unduhnya yang dipublish pada December 5, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment