Perpres No 98 Tentang Daftar Gaji Pokok PPPK
Simpkbgtk.com – Melalui Perpres No 98 tahun 2022 menetapkan tentang gaji dan tunjangan PPPK yang selanjutnya disebut dengan gaji atau imbalan yang dibayarkan setiap bulannya dalam bentuk uang oleh pejabat pembina kepegawaian atau yang disebut dengan PPK, baik itu dilingkungan kementerian, instansi pusat maupun daerah
PPPK yang bersangkutan akan diberikan gaji pppk sesuai dengan masa kerja dan golongan yang ditentukan oleh peraturan presiden yang dimaksud dan besaran gaji tersebut sesuai dengan ketentuan perundang undangan sebelum dikenakan pemotongan pajak dan PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa dan PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan jabatan sturktural, fungsional dan lainnya
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK ini jika ia bekerja di instansi pusat maka dibebankan pada APBN, namun jika bekerja di daerah maka gaji dan tunjangan akan dibabankan pada APBD seperti pasal danayat tersebut. Selengkapnya anda bisa unduh salinn dibawah ini:
Semoga dengan sedikit informasi terkait dengan perpres ini sebagai rujukan bagi PPPK untuk mendapatkan gaji yang sesuai dengan apa yang diundangkan. Kali ini pemerintah akan segera mengkaji terkait pendaftaran dan pelaksanaan pppk yang bisa anda langsung daftar pada link pendaftaran pppk