Guru Honorer

Sudah Mengabdi Bertahun-Tahun Guru Honorer Protes ,Kalah Cepat dari Pegawai SPPG Jadi PPPK: Dinilai Tak Adil, Ini Fakta & Dampaknya

Simpkbgtk.com – Guru honorer protes kebijakan pegawai SPPG diangkat jadi PPPK. Simak fakta, dasar hukum, kritik pakar, dan penjelasan pemerintah terbaru.

Guru honorer kembali menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah setelah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai mengabaikan pengabdian guru honorer yang telah mengajar bertahun-tahun namun belum diangkat sebagai PPPK.

Isu ini mencuat pada bulan ini , menyusul implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Ringkasan Isu

  • Masalah utama: Guru honorer lama belum diangkat PPPK, pegawai SPPG relatif baru justru diangkat.

  • Dasar hukum: Pasal 17 Perpres No. 115 Tahun 2026.

  • Dampak: Kecemburuan sosial, kritik kebijakan, dan tudingan ketidakadilan prosedural.

  • Respons pemerintah: PPPK SPPG hanya untuk jabatan inti (kepala SPPG, ahli gizi, akuntan).

Guru Honorer Nilai Kebijakan Tidak Adil

Salah satu suara kritik datang dari Tria Syafa’atun, guru honorer mata pelajaran fisika di MA Mathali’ul Huda, Pati, Jawa Tengah. Ia menilai kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK kurang bijak dan tidak adil.

“Guru honorer harus mengabdi minimal dua tahun, bahkan lebih, sementara program MBG baru berjalan sekitar satu tahun,” ujar Tria, Jumat, 16 Januari 2026.

Tria telah mengajar sejak 2021, namun hingga kini belum memperoleh status PPPK.

Protes Serupa dari Guru Honorer di Jawa Barat

Keluhan serupa juga disampaikan guru honorer di berbagai daerah, termasuk Tasikmalaya dan Garut, Jawa Barat.

  • Seorang guru SMKN 2 Tasikmalaya mengaku baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada 2025, setelah mengabdi sejak 2012.

  • Dani, guru SMA di Garut, menyebut kebijakan ini “menyayat hati” karena:

    • Mengabdi lebih dari 10 tahun

    • Baru menerima SK PPPK Paruh Waktu

    • Gaji disebut lebih rendah dari pegawai SPPG

Menurut para guru, kebijakan ini akan lebih bisa diterima jika persoalan kesejahteraan guru honorer sudah diselesaikan lebih dulu.

Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tertuang dalam:

Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2026

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kritik Pakar: Ketidakadilan Prosedural

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyu Askar, menilai kebijakan ini menciptakan ketidakadilan struktural.

“Pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG dilakukan dalam waktu singkat, sementara guru honorer menunggu bertahun-tahun. Ini melanggar prinsip procedural justice,” ujarnya, Rabu, 14 Januari 2026.

Penjelasan Pemerintah: Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa:

  • Istilah pegawai SPPG dalam Perpres bersifat terbatas

  • Hanya mencakup jabatan inti strategis, yaitu:

    • Kepala SPPG

    • Ahli gizi

    • Akuntan

  • Relawan dan petugas operasional dapur tidak termasuk PPPK

Dampak Kebijakan Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

Beberapa dampak yang disorot publik:

  • ❗ Kecemburuan sosial di kalangan guru honorer

  • ❗ Turunnya kepercayaan terhadap kebijakan rekrutmen ASN

  • ❗ Potensi konflik kebijakan pendidikan & sosial

  • ❗ Desakan revisi atau evaluasi Perpres

FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Isu Guru Honorer & PPPK SPPG

Apa alasan guru honorer memprotes kebijakan PPPK SPPG?

Karena guru honorer telah mengabdi bertahun-tahun, namun belum diangkat PPPK, sementara pegawai SPPG relatif baru justru diangkat lebih cepat.

Apakah semua pegawai dapur MBG diangkat menjadi PPPK?

Tidak. Pemerintah menyatakan hanya jabatan inti seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Apa dasar hukum pengangkatan pegawai SPPG?

Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2026, khususnya Pasal 17.

Mengapa kebijakan ini dinilai tidak adil?

Karena proses pengangkatan PPPK guru honorer memakan waktu lama, sementara pegawai SPPG diangkat dalam durasi singkat.

Apakah kebijakan ini bisa direvisi?

Secara regulasi, kebijakan dapat dievaluasi atau direvisi melalui keputusan politik dan tekanan publik.

Leave a Comment