Cara Mengisi dan Mengetahui Kelas Jabatan PNS pada My SAPK BKN
Simpkbgtk.com Ketika kita sedang mengisi aplikasi My SAPK BKN, ada sebuah pertanyaan yang muncul yaitu Kelas Jabatan PNS. Wah, pastinya seorang PNS akan kebingununga dengan kelas jabatan ini ya. Pemutakhiran data Mandiri Aparatur Sipil Negara ini diwajibkan oleh seluruh aparatur Sipil Negara. Dalam Menu Profil PNS bagian paling bawah tentunya kalau kosong maka profil menu tidak dapat tersimpan, maka kita harus dapat mengetahui apa maksud dari Kelas Jabatan PNS.
DAFTAR ISI
Apa Itu Kelas Jabatan?
Kelas Jabatan PNS merupakan salah satu hal yang menyangkut tentang kedudukan tingkat seorang pegawai negeri dalam struktur instansi pemerintah. Mungkin kalau yang dimaksud pangkat dan golongan PNS kita sudah paham dan mengetahuinya namun untuk kelas jabatan ini kitapun ragu apakah sama dengan pangkat dan golongan atau bukan ya. Seperti dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara pada nomor 39 tahun 2013 berbunyi:
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkain susunan instansi pemerintah yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Nah, lebih jelasnya kelas jabatan ini sebagai patokan dasar hukum pemberian tunjangan kinerja PNS yang didasari oleh permenpan nomor 39 tahun 2013 tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah daerah atau pejabat pembina kepegawaian sehingga keputusan yang ditetapkan ini sebagai salah satu bentuk peraturan yang diawali dari evaluasi jabatan, ketetapan an menyerahkan kepada BKN yang menjadi perdoman evaluasi jabatan sesuai dengan nomor 21 tahun 2011.
Pada dasarnya kelas jabatan ini ditetapkan oleh masing-masing instansi yang mana seorang PNS bisa mengetahui kelas jabatan ini merupakan dasar pemberian gaji dan keuangan yang bisa dilihat dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem SIKEJAB
Apa itu Sikejab?
Sikejab merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan yang rilis pada tanggal 22 juni 2021, seperti dalam pemberitaan sebuah media yang dinyatakan oleh Janry H simanugkalit, bahwa aplikasi berbasis portal website ini digunakan bagi para PNS sebagai sumber infotmasi kelas Jabatan PNS atau dengan kata lain sebagai kamus kelas jabatan yang berfungis sebagai alat evaluasi jabatan pegawai. Dalam hal ini tidak hanya kamus saja melainkan ada tiga macam hal tentang pedoman evaluas, beberapa metode, tahapan, alur penilaian jabatan.
Portal yang dimaksud ini ada dalam url Sikejab.bkn.go.id yang tentunya dibuat sebagai salah satu standar Informasi yang memudahkan para pegawai dalam mengetahui berbagai hal informasi tentang kelas jabatan ini
Bagaimana Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS?
Nah, untuk mengetahui kelas jabatan PNS seseorang anda harus mengetahui dulu jabatan dan golongan di Instansi pemerintah. Sebenarnya seorang Guru CPNS yang baru diangkat menjadi PNS sudah berpangkat sebagai penata muda, 3A. Maka disebutkan bahwa guru tersebut disebutkan menjadi Gutu Pertama seperti yang dijelaskan pada Permenpan no 16 tahun 2009
Silahkan anda buka laman https://sikejab.bkn.go.id kemudian anda buka menu kamu dan akan muncul sub menunya untuk 3 pilihan
1. Menu pertama adalah Menu Kelas Jabatan Struktural;
link: https://sikejab.bkn.go.id/linkstruktural
2. Menu Kedua adalah Kelas Jabatan Fungsional;
Link: https://sikejab.bkn.go.id/linkfungsionaltertentu
3. Menu Ketiga adalah Kelas Jabatan Pelaksana;
link: https://sikejab.bkn.go.id/linkjabpelaksana
Nah, dari ketiga tersebut guru termasuk pada kelas jabatan yang kedua yaitu kelas jabatan fungsional dalam kamus kelas jabatan fungsional anda ketikan dalam kolom pencarian dengan keyword “guru”
Setelah itu silahkan anda cocokan pangkat dan golongan ruang saat ini sesuai permenpan no 16 tahun 2009. Jika anda saat ini berpangkat 3A maka kelas Jabatannya Adalah Guru Ahli Pratama dengan kata lain untuk 3B Guru Ahli Muda Kelas Jabatannya berbeda dengan 3A
Cara Mengisi Kelas Jabatan PNS di My SAPK BKN
Nah, untuk mengisinya anda sudah bisa diisi dengan Angka. Seperti yang diketahui dalam portal Sikejab BKN untuk Jabatan Guru Ahli Pertama dalam kamus kelas jabatan dengan pangkat dan golongan 3A maka angka jabatannya adalah 8.
Nah, Bagaimana dengan staf administrasi umum yang mereka adalah staf biasa dengan pangkat 2 A lulusan SLTA. Maka anda bisa langsung menuju link portal menu ketiga yaitu https://sikejab.bkn.go.id/linkjabpelaksana
Selanjutnya anda tulis jabatan anda saat ini untuk Manajemen Perkantoran/ Administrasi Perkantoran/Tata Perkantoran yang saat ini berstatus 2 A maka nilain kelas Jabatannya adalah 5
Nah, itulah bagaimana cara mengisi dan mengetahui kelas jabatan yang nantinya diisikan di aplikasi My SAPK BKN. Semoga membantu dan jangan lupa anda share ke teman anda untuk dapat mengisi kelas jabatan PNS tersebut.