Susunan Berkas Dokumen Rekrutmen PPPK Guru
Pemerintah sebentar lagi bakal membuka rekrutmen PPPK Guru yang rencana tahap awal akan diumumkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id sebagai salah satu portal resmi yang menyediakan informasi terkait dengan penjadwalan, namun untuk link pendaftaran pppk tetap satu jalur di SSCASN.
Susunan Berkas Dokumen Rekrutmen PPPK Guru
terkait dengan apa saja dokument berkas yang nanti harus dipersiapkan dalam penerimaan pppk guru adalah sebagai berikut
Pertama, pas foto yang berukuran maksimal 200 kb dengan latar belakang yang berwarna merah
Kedua, Scan kartu Pendudukan yang asli
Ketiga, SCAN Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli dengan jenjang pendidikan Sarjana Strata Satu atau Diploma empat
Keempat, Scan Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
Kelima, Scan Surat Pernyataan yang diketik dengan komputer dengan tanda tangan tinta hitam dengan dibubuhi materi Rp 10 ribu
Keenam, Bagi penyandang disabilitas harus menambah dokument surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit milik pemerintah
Ketujuh, Melampirkan link video singkat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Itulah bebera dokumen yang harus dipenuhi dalam proses rekrutmen PPPK Guru yang mana syarat pelamar adalah sebagai berikut
Persyaratan Pelamar PPPK Guru
Selain itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran pada link pppk adalah sebagai berikut
Pertama, pelamar adalah warga negara indonesia yang memiliki keyakinan terhadap tuhan yang maha esa setia kepada NKRI, UU dan Pancasila
Kedua, Pelamar saat ini berusia maksimal 59 tahun dan minimal 20 tahun
Ketiga, pelamar tidak menjadi anggota partai politik atau tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun penjara
Keempat, Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau berhenti atas permintaan sendiri dari Pegawai negeri sipil, ASN, Maupun TNI Polri
Kelima, Pelamar memiliki kesehatan jasmani maupun rohani serta berkelakuan baik
Keenam, Pelamar memiliki jenjang pendidikan paling rendah sarjana strata satu atau diploma empat dan memiliki sertifikat pendidik
Ketujuh, pelamar melamar sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan
Kategori pelamar PPPK Guru
Ada beberapa kriteria prioritas bagi pelamar PPPk adalah sebagai berikut
Pelamar Prioritas ini berdasarkan pada prioritas melalui pengadaan PPPK untuk jabaran fungsional dengan mendahulukan prioritas utama pada PPPk Guru
Pelamar prioritas pertama dalah bagi guru yang telah melaksanakan PPPK tahap pertama yang telah memennuhi ambang batas nilai yang berdasarkan atas urutan sebagai berikut
Guru yang disebut adalah guru tenaga honorer kategori dua
Guru yang bersangkutan adalah guru non ASN yang telah mencapai nilai ambang batas
Guru yang bersangkutan adalah guru yang merupakan lulusan pendidikan profesi guru
Guru swasta yang telah mencapai nilai passing grade
Pelamar Proritas 2 adalah guru yang tidak termasuk dari prioritas pertama yang tidak ikut seleksi tahap pertama namun merupakan guru honor kategori dua.
Pelamar prioritas 3 merupakan guru non ASN yang belum mengikuti seleksi PPPK tahap 1 yang memiliki nilai ambang batas
Pelamar umum yang terdiri atas lulusan pendidikan profesi guru dan pelamar yang terdaftar di dapodik sekolah.