Inilah Penjelasan BKN Terkait Penghapusan Swafoto CPNS dengan KTP
simpkbgtk.com – BKN Memperjelas pengahapusan persyaratan swafoto dengan menunjukkan kartu informasi pendaftaran akun dan KTP. Pasalnya nitizen ditwitter banyak yang menanyakan syarat swafoto yang kini tanpa menggunakan KTP.
Swafoto KTP dan Kartu Informasi Akun Dihapus
Seperti yang dijelaskan dan dicontohkan dalam gambar pendaftaran bahwasannya BKN telah menghapus persyaratan tersebut dan menerapkan sebuah sistem baru yaitu Face Recognition atau FR yang mana nantinya fitur ini akan mendeteksi wajah peserta yang hendak mengikuti seleksi pada ujian komptensi dasar setelah mereka dinyatakan lulus seleksi.
Karena tahun lalu memang ada beberapa orang yang menggunakan joki, dimana yang bersangkutan tidak hadir untuk tes uji kompetensi dasar yang digantikan dengan orang lain yang lebih pandai untuk ujian soal. Dengan meniadakan swafoto di fitur lama dengan mengganti dengan sistem baru yaitu Face Recognition.
Selanjutnya para pendaftar untuk memhami terlebih daulu karena BKN telah menerbitkan Buku Petunjuk Seleksi CPNS sebelum membuat akun SSCN ataupun sebelum mendaftar karena tidak ada perbedaan aturan antara instansi dengan yang ada di SSCASN. Dan instansi harus menyesuaikan dengan insatnsi pusat dan dari portal SSCASN.
Swafoto Sesuai dengan Buku Petunjuk
Seperti yang diketahui para pelamar bahwa setelah menintegrasikan NIK dengan Nama anda maka selanjutnya harus melengkapi data yang harus dilengkapi salah satunya dibawah unggah foto KTP adalah mengunggah Swafoto tanpa perlu memegang KTP ataupun kartu Informasi Akun.
Selanjutnya untuk tahap unggah dokument pas foto formal setengah badan diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, pengisian biodata, dan mendaftar formasi dan harus melakukan unggah foto dengan latar belakang warna merah dengann ukuran maksimal 200 kb dengan tipe jpeg
Selanjutnya jika melebihi ukuran maksimal dari pada itu maka otomatis sistem akan menolaknya, dan perlu diperhatikan dalam mengunggah dokumet seperti tipe jpeg atau pdf karena bisa tertolak dokument anda dan anda harus melakukan penyesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Face Recoginition
Fitur terbaru pada aplikasi sistem pendaftaran dengan ditambahnya fitur recognition ini maka diharapkan kualitas yang transparan, akuntabilitas sehingga mencegah terjadinya tindak kecurangan dan pencaloan yang selama ini marak terjadi di Masyrakat Indonesia
Face regnition ini nantinya akan menidentifikasi para peserta yang melaksanakan uji komptensi dasar maupun seleksi kompetensi bidang yang nantinya dijadikan sebagai databse untuk mengidentifikasi wajah para peserta dengan mengintegrasikan sistem seleksi dengan Webcam saat peserta login dan menyala sehingga sistem ujian akan menggunakan pendeteksian wajah terlebih dahulu Apabila wajah tidak cocok maka sistem akan terkunci secara otomatis
sumber: kompas.com