Passing Grade PPPK
Simpkbgtk.com – Ambang batas minimum kelulusan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) berapa ya? Apakah ada passing grade pppk seperti layaknya CPNS. Mari kita simak ulasannya berikut ini
Semua yang mendasari tes adalah nilai kriteria minimum atau nilai ambang batas atau yang sering disebut dengan passing grade. seperti ketetapan Kemenpan RB no 4 tahun 2019 terkait dengan nilai ambang batas PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluhan pertanian yang berlaku tahun 2019 bahwa nilai semua kompetensi dari manajerial, teknis, dan sosial kulturan semuanya 65 point.
Ada 3 jenis urutan yang harus dilalui oleh setiap peserta PPPK yaitu pada tahap awal adalah seleksi administrasi, kemudian mereka harus melalui seleksi kompetensi seperti yang kita sebut diatas dan seleksi wawancara untuk tahap akhir.
Nah, untuk dapat mengikuti seleksi wawancara seorang peserta PPK harus mengikuti seleksi kompetensi dengan ambang batasnya sebesar 42 dan selanjutnya untuk passing grade wawancara minimal 15 point
Dan Untuk soal yang akan diberikan ketika tahap awal dengan rincian 100 soal dari 90 soal yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan sosial sedangkan 10 soal lagi adalah tes wawancara berbasi komputer.
Nah, passing grade PPPK ini berbeda dengan passing grade CPNS yang mana mereka akan gugur jikalau ada nilai yang lebih tinggi dan selanjutnya bagi yang ingin mengetahui apa saja tahapan yang akan dilaluinya adalah sebagai berikut
1. Mendaftar di portal online BKN yang beralamat di SSCN BKN
2. Kemudian panitia akan melakukan seleksi administrasi melalui online
3. Panitia akan memverifikasi berkas aslinya
4. Mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari beberapa soal tersebut dengan menggunakan komputer.
5. Tidak ada seleksi Kompetensi Bidang karena yang diujikan langsung sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti materi teknis diatas.
Semoga dengan sedikit informasi terkait dengan passing grade PPPK ini dapat menambah sedikit pengetahuan anda untuk segera belajar mengikuti apa-apa yang harus dipersiapkan agar lolos menjadi seorang aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja.