Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadhan Sesuai dengan Surat Edaran Menpan No 9 Tahun 2021
Simpkbgtk.com – Kementerian pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Telah merilis jam kerja ASN selama bulan ramadhan Sesuai dengan Surat Edaran Menpan No 9 Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan kondisi pandemi saat ini sesuai dengan lingkungan instansi pemerintah.
Selama bulan Ramadhan atau jadwal buka puasa hari ini di Bulan Ramadhan saat ini instansi pemerintah dilaksanakan pelonggaran jam waktu kerja yang biasanya mereka harus bekerja selama beberapa jam dipangkas hingga selesai ham 3 sore. Apalagi ditambah dengan adanya pandemi ini, tidak semua pegawai harus pergi ke kantor dengan mengatur jumlah pegawai yang masuk ( work form office) dan juga mengatur tugas kedinasan yang kerja di rumah (work from home)
Ditegaskan bahwa Selama bulan ramadhan ini Bagi instansi pusat maupun untuk daerah yang melaksanakan kegiatan kerha selama lima atau enam jam selama bulan ramadhan harus sesuai dengan standard kriteria minimal bekerja dalam seminggunya yaitu minimal 32,5 jam total per minggunya.
Adapun rincian Jam Kerja Selama Bulan ramadhana adalah sebagai berikut:
1. Instansi pemerintah yang bekerja selama lima hari kerja efektif.
a. Waktu Kerja di Hari Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00
Jam istirahat: 12.00 s/d 12.30
b. Waktu Kerja di Hari Jumat : 08.00 s/d 15.30
Jam Istirahat: 11.30 s/d 12.30
2. Instansi pemerintah yang bekerja selama enam hari kerja efketif
a. Waktu Kerja di Hari Senin s/d Kamis dan Hari Sabtu: 08.00 s/d 14.00
Jam istirahat: 12.00 s/d 12.30
b. Waktu Kerja di Hari Jumat : 08.00 s/d 14.30
Jam Istirahat: 11.30 s/d 12.30
Bisa diperhatikan bersama pada rincian jam kerja diatas, terlihat tang bisanya bekerja hingga jam 4 sore ada pengurangan waktu satu jam kerja hal itu sebagai surat edaran Menpan RB no 09 tahun 2021 sebagai berikut:
Semoga informasi ini bisa menambah wawasan bagi anda yang saat ini kerja di kantor sebagai ASN dalam pengautran waktu jam kerja ASN selama bulan ramadhan.