Cair BOS Madrasah Senilai Rp 3,6 Trilyun, Cek Dananya di login Bos.kemenag.go.id
Kementerian agama telah mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk seluruh madrasah swasta yang nilainya hingga 3,6 trilyun. Para pengelola bos sekolah bisa akses ke Madrasah Digital Care atau cek di https://bos.kemenag.go.id
Pelaporan dana bos kemenag dan beberapa hal terkait pertanyaannya juga bisa dilakukan di portal resmi kemenag di bos.kemenag.go.id
Pencairan dana bos madrasah pada tahun ini akan diawasi dengan baik sesuai dengan tata kelola yang baik digunakan dalam peningkatan mutu madrasah.
Penyaluran Dana BOS yang baik dapat dilihat dari indikasi prestasi atau output pembelajaraan yang penggunaan dana bosnya diawasi dengan sistem daring dalam pelaporannya
DAFTAR ISI
Juknis BOS Madrasah
Juknis Pengelolaan bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Madrasah menjadi salah satu pegangan bagi madrasah dalam menggunakan dana bos.
Besaran Dana BOS
Berikut besaran dana bos sesuai dengan Juknis BOS Madrasah, Besaran dana bos madrasah dibedakan setiap jenjang pendidikannya, andapun besaran dananya sebagai berikut:
a. Untuk Jenjang Pendidikan MI atau Madrasah Ibtidaiyah besaran dana yang diperoleh adalah sebesar Rp 600 ribu per satu peserta didik tiap satu tahunnya
b. Untuk Jenjang Pendidikan MTs atau Madrasah Tsanawiyah besaran dana yang diperoleh adalah sebesar Rp 1,1 juta per satu peserta didik tiap satu tahun
c. Untuk Jenjang Pendidikan Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK) besaran dana yang diperoleh adalah sebesar Rp 1,5 juta per satu peserta didik tiap satu tahun.
Kriteria Madrasah Penerima Dana BOS
Sekolah yang berhak menerima Dana Bos sesuai dengan juknis bos madrasah adalah sebagai berikut:
a. Penerima dana bos madrasah adalah lembaga satuan pendidikan dibawah kementerian agam untuk jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah.
b. Penerima dana bos madrasah adalah lembaga pendidikan madrasah yang izin operasionalnya ditetapkan Kementerian agama kecuali madrasah yang ada di daerah 3 T
c. Penerima dana bos madrasah adalah lembaga pendidikan madrasah telah melakukan update data pembaharuan pada aplikasi EMIS
d. Penerima dana bos madrasah adalah lembaga pendidikan madrasah
e. Penerima dana bos madrasah adalah lembaga pendidikan madrasah yang sudah melaporakan pertanggung jawaban dana bos pada tahun anggaran sebelumnya melalui portal bos kemenag.
Persiapan Tahapan penerimaan dana bos madrasah
Sesuai dengan tahapan persiapan penerimaan dana bos madrasah bahwasanya dimulai alokasi dana bos pada bulan februari kemudian akan dilaksanakan sosialisasinya pada akhir bulan ke kanwil atau kantor kemenag
Selanjutnya kepala madrasah harus menyusun anggaran atau rencana kerjanya pada akhir bulan tersebut pada aplikasi e-RKAM Kemenag yang beralamat di erkam.kemenag.go.id Bagi kepala sekolah yang sudah mendapatkan bimtek tentang RKAM Onlins
Bagi yang belum mendapatkan bimtek RKAM, kepala madrasah dapat menyusun anggaran dalam bentuk manual dan proses penyusunan harus diakhiri dengan penandatangan perjanjian atau Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan di portal bos kemenag yang beralamat di bos.kemenag.go.id
Selanjutnya pencairan dana bos yang akan dilaksanakan ke madrasah harus melengkapi beberapa syarat pencairan dana bos yang dapat dilakukan dengan cara login ke aplikasi Bos.kemenag.go.id
Persyaratannya sesuai dengan standard administrasi yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya yang dapat anda lihat di portal
Setelah itu tim verifikasi pengelola bos pusat akan melakukan tahap verifikasi dokumen secara online, bagian mana yang harus dilengkapi.
Setelah itu akan dilakukan pencairan dana bos oleh tim ditjen pendidikan islam jika hasil verifikasi sudah valid, dan dananya akan disalurkan ke bank penyalur.
sumber: detik.com