CPNS

Apa Sanksi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri?

simpkbgtk.com – Banyak dari para peserta CPNS yang sudah lolos ujian seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang mengundurkan diri. hal itu disebabkan berbagai alasan yang mendasarinya.

Tak segan-segan sejumlah instansi penyelenggara seleksi CPNS akan menjatuhkan sanksi tegas bagi para peserta yang telah lolos seleksi CPNS yang mengundurkan diri. Apalagi sebagai catatan pemerintah bahwasannya mundurnya para peserta seleksi CPNS ini membutuhkan biaya dari APBN yang tidak sedikit sehingga sama halnya dengan merugikan negara ini. Beberapa instansi akan memberikan sanksi kepada CPNS yang lulus SKD dan SKB akan tetapi mengundurkan diri.

Yuk, cari tahu apa sanksi yang akan diberikan oleh instansi pemerintah .

Ada yang telah menjatuhkan sanksi bagi para pelamar CPNS yang lolos SKD dan SKB dan telah lulus akan dijatuhkan sanksi seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham.

Nah, BKN saat ini telah menetapkan 18 ribuan NIP CPNS dan 16 ribuan NIP PPPK Guru dan 9 ribuan NIP PPPK non guru. Yang mengejutkan dari penetapan NIP tersebut ada 138 peserta yang mengundurkan diri baik itu dari instansi Pusat dan Daerah seperti yang kami kutip dari jpnn.com dengan rincian sebagai berikut:

1. Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang.
2. Kementerian BUMN, (1 orang)
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (51 orang)
4. Kementerian ESDM, (4 orang)
5. Kemendikbudristek, (45 orang)
6. Kementerian Kesehatan, (1 orang)
7. Badan Intelijen Negara, (1 orang)
8. Mahkamah Agung, (14 orang)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (6 orang)
10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, (3 orang)
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, (1 orang)

Dari data diatas yang paling banyak mengundurkan diri adalah instansi Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Mahkamah Agung

Dan yang sudah menerapkan sanksi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Memberikan Sanksi Denda sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 35 juta sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021 Terkait dengan Besaran Denda Tersebut.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Apa Sanksi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri? yang dipublish pada February 28, 2022 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment