Cara Menambahkan PTK Baru di Sekolah Induk
Beberapa guru honorer yang saat ini sudah mengikuti seleksi PPPK sudah diumumkan hasilnya seleksinya, penetapan hasil seleksi tahap satu akan selesai pada bulan januari ini dan dimungkinkan akan mulai bulan pebruari ini tahap seleksi duanya. Beberapa guru honorer memang masuk di dapodik sekolah asal dengan kata lain mereka yang saat ini diterima di sekolah lain harus masuk di sekolah induknya.
DAFTAR ISI
Cara Menambahkan PTK Baru
Para operator sekolah pastinya dalam hal ini akan disibukkan dengan kegiatan menambahkan ptk baru di sekolah induk. Lalu bagaimana Cara Menambahkan PTK Baru di Sekolah Induk? Berikut petunjuk teknis yang sudah diinformasikan dari pihak yang berwenang seperti dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam hal ini kepala sekolah dan operator dapodik yang akan menambahkan ptk barunya. Selanjutnya akan kami bahas apa saja syarat dokument yang diperlukan sebagaimana berikut ini
Dokument Syarat Tambah PTK Baru
Ada beberapa hal yang wajib dipenuhi salah satunya adalah syarat dokument apa saja yang harus dilengkapi. Adapun syaratnya adalah
1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
2. Jika alamat berbeda dengan KTP maka bisa menggunakan surat keterangan domisilinya
3. Selanjutnya bagi ptk yang berststus PPPK bisa menggunakan SK Pengangkatan sebagai PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian terkait
4. Selanjutnya Surat Keputusan Penugasan yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan
5. Jika yang pindah adalah kepala sekolah maka harus menyertakan sertifikat lesensi kepala sekolah
Prosedur Tambah PTK Baru
Nah, untuk melakukan penambahan ptk baru yang perlu anda perhatikan adalan dengan memberikan dokument yang lengkap ke pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk itu anda harus benar-benar mengikuti langkah dan prosedurnya ya.
Pertama anda harus lengkapi semua berkas dokumen yang ada untuk proses penambahan ptk baru
Kedua, admin dapodik sekolah akan menarik data PTK baru dari manajemen dapodik melalui proses sinkronisasi dapodiknya dan merekam seluruh data rinci dari PTK baru dari seklah sebelumnya
Ketiga, Operator setelah menarik data di manajemen pastilah nanti harus mengirimkan data rinci PTK baru rekaman di aplikasi dapodik untuk dikirim ke pusat melalui sinkronisasi dapodik
Keempat tugas operator dinas atau dinas pendidikan dalam hal ini akan melakukan verifikasi data dan memvalidasi dokumen yang ada sebagai persyaratan tambah ptk baru, dan mereka akan merekam data rinci ptk baru pada pengelolaan data PTK baru dengan rincian Identitas, domisili, kepegawaian dan penugasan
Dengan rincian diatas sesuai dengan NIK pada kartu tanda penduduk jika memang tambah PTK baru pernah di database arsip PTK maka akan ditolak secara otomatis, dan operator dapodik harus melakukan penarikan PTK di Manajemen dapodik.
Dengan kata lain jika seorang PTK sudah masuk di arsip atau di dapodik sekolah lain hanya perlu memutasikan saja atau menarik ptk tersebut di manajemen dapodik namun jika belum ada arsipnya maka otomatis harus melakukan perekaman data identitas yang mengacu ada dokument kependudukan yang sah seperti kartu tanda pendudukn dan kartu keluarga
Link untuk pengelolaan data PTK baru dapat diakses melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk dengan menggunakan login sso yang mana tabulasi data yang wajib diisikan atau dilengkapi adalah NIK, Nama PTK, Tempat Tanggal lahir dan lain sebagainya bisa anda lihat caranya dibawah iniL
Cara Menambahkan PTK Baru
Tutorial ini khusus untuk operator dapodik baru yang belum pernah melakukan penambahan ptk baru dengan cara sebagai berikut
1. Silahkan anda login ke laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
2. Login dengan menggunakan username dan password sso untuk operator sekolah, jika sudah berhasil login maka akan disuguhkan menu berikut
3. Klik menu tambah maka akan keluar isian data PTK yang sangat rinci mulai dari identitas ptk, domisili, status kepegawaian dan terakhir penugasan
4. Rincian tabulasi data yang harus diisi untuk identitas ptk adalah NIK, NAMA, Tempat lahir, jenis kelami, nama ibu kandung, agama, status perkawinan dan email aktif
5. Rincian tabulasi data yang harus diisi untuk domisili yaitu kabupaten.kota, kecamatan, alamat, desa kelurahan dan kode pos
6. Rincian tabulasi data yang harus diisi untuk status kepegawaian adalah NIP, Jenis PTK, Lembaga pengakatan, SK pengangkatan, TMT pengangkatan, Sumber gaji, Sudah Lesensi Kepala sekolah atau belum
7. yang terkahir tabel penugasan yang berisi tentang wilayah, sekolah, nomor surat tugas, tanggal surat tugas, tmt tugas dan file sk penugasan yang harus diunggah
8. Setelah semua sudah terisi dengan benar selanjutnya anda simpan dan sudah selesai
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda bagaimana cara menambahkan ptk baru di dapodik sekolah atau di sekolah induk
[…] – Berbeda dengan tahun sebelumnya untuk cara menambah PTK Baru di sekolah Induk, Pada tahun ini tim dapodikdasmen telah menindak lanjuti beberapa perubahan dan […]