Pemutakhiran Data Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Yang Belum Bersertifikasi Guru
Simpkbgtk.com -Beredar Surat Edaran GTK sesuai dengan nomor 0063/B2/Gt.03.15/2-22 tentang Panduan Pemutahiran data Bagi Guru yang belum mengikuti program sertifikasi guru. Perihal surat edaran tersebut maka ada beberapa data yang perlu dimutakhirkan antara lain adalah
Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang sesuai dengan laman verval PTK di portal vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Kedua, adalah riwayat pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga penedidikan terakhir yang dapat diperbaharui melaui Manajemen Individu PTK di portal ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Ketiga, selanjutnya PTK yang bersangkutan wajib mengupdate atau memutakhirkan data riwayat karirnya sejak mulai mengajar pertama melalui aplikasi dapodik
Keempat, Dan terakhir untuk update status kepegawaiannya bisa dilakukan melaui manajemen dinas pendidikan yang ada di portal datadik.kemdikbud.go.id
Bagi guru yang mengajar di sekolah negeri bisa melakukan pemutakhiran data dengan batas waktu pada akhir tanggal 30 Januari 2022.
Selanjutnya untuk perubahan dana yang seusai dengan NIK pada KTP harus sesuai dengan tanggal lahirnya yang bisa diubah melalui vervalptk dengan cara pengajuan perbaikan identitas lengkap dengan tutoria sebagai berikut
Silahkan anda login ke menu aplikasi VervalPTK
Kemudian anda pilih sub menu perbaikan data Identitas pada menu identitas
Selanjutnya anda lengkapi formulir perbaikan data identitasnya dan klik tombol perbaikan data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan data identitas.
Kemudian anda cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitasnya
Sedangkan untuk panduan pemutakhiran data riwayat pendidikan ini dipastikan anda isi secara benar dengan mengisi riwayat pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir mulai di laman portal ptk.datadik.kemdikbud.go.id dengan cara penambahan sebagai berikut
Pertama, silahkan anda login pada aplikasi manajemen individu tersebut
Kedua, anda pilih tabulasi data PTK dan anda bisa tambahkan submenu tambah riwayat
Ketiga, anda bisa isikan penambahan riwayat formal anda mulai dari SD sampai dengan perguruan tinggi dan terakhir anda simpan
Untuk perubahan data riwayat karir guru bisa dilaukan dengan cara sebagai beikut
Pertama, anda pastikan login di aplikasi dapodik dengan menggunakan akun PTK
Kedua, kemudian anda pilih menu GTK dan klik pilih submenu Guru
Ketiga, anda pilih nama guru dan silahkan uba karir guru dengan data rincian bisa anda riba atau tambakan data dari mulai anda mengajar hingga sampai sekarang.
Dan terakhir adalah pemutakhiran data status kepegawain yang dilakukan dengan cara menguba di Manajemen Dapodik yang dilaukan oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan dengan cara sebagai berikut
Login di Manajemen Dapodik menggunakan akun dinas pendidikan dengan portal datadik.kemdikbud.go.id
Kemudian anda masuk di menu dashboard dan pilih tombol guru dan tendik. Dan anda pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori yang dimaksud dengan cari nama PTK
Jika sudah berhasil silahkan anda sesuaikan Status Kepegawaian anda saat ini pada tabulasi kepegawaian dan bisa anda simpan dan rarik data singkronnya oleh Operator Satuan pendidikan untuk perbaikan data
Untuk lebih jelasnya anda bisa lihat dibawah ini:
Demikian Informasi tentang Surat Edaran Pemutakhiran Data Peserta PPG dalam Jabatan ini semoga bermanfaat bagi anda yang saat ini henda mengikuti Program sertifikasi guru.