Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pondok Pesantren Akan Diterbitkan Kemenag, Setelah Viral Kematian Santri
Kementerian Agama Republik Indonesia akan menertibkan regulasi atau peraturan tentang pencegahan kekerasan di Pondok pesantren ataum lembaga pendidikan agama Islam. Sebagai salah satu cara mitigasi atau antisipasi kasus kekerasan di lingkuang pendidikan agama
Regulasi tersebut saat ini telah digodok atau sedang disusun oleh kementerian agama yang mengatur tentang rancangan peraturan menteri agama dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan
Dan saat ini rancangan peraturan sudah dalam tahap di kementerian hukum dan hak azazi manusia menanggapi akan pemberitaan yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan pesantren di jawa timur
Direktorat PD menjelaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Direktoran Pendidikan Pesantren telah berkoordinasi dengan kantor wilayah jawa timur, yang mewakili kementerian agam menyampaikan duka mendalam atas terjadinya tindak kekerasan yang terjadi dilingkungan pesantren, semoga Almarhum Khusnul Khotimah dan keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran
Pihak Kantor Wilayah Agama telah mengumpulkan informasi ditempat kejadian perkara dan secara terbuka bahwa Pesantren tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka akan adanya tindak kekerasan dilingkungan lembaga dan memiliki komitmen terhadap upaya penegakan hukum.
Dengan diregulasikan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren, semua pihak akan melakukan langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan sejak dini