Guru Honorer

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS dari Masa Kerja

Simpkbgtk.com Pemerintah akan menghapus status kepegawaian honorer pada tahun depan, Status kepegawaian akan ada dua yaitu PNS dan PPPK. Lantas mau dikemanakan tenaga honorer jikalau dihapus kepgawaiannya

Status Kepegawaian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No tahun 2018 tentang manajemen pegawai menyatakan pegawai non PNS akan meaksanakan tugas paling maksimal 2023. Sedangkan untuk pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS

Adapun pengangkatan Honorer menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2005 bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan maupun tenaga kepenyuluhan dibidang perikanan, peternakan dan tenaga teknis lainnya

Adapun Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS adalah sebagai berikut

Pertama, Umur maksimal pengangkatan honorer jadi PNS paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun

Kedua, Sedangkan honorer yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah diatas adalah minimal masa kerja sebagai honorer adalah paling sedikit setahun secara terus menerus dan tidak berlaku pada tenga dokter

Ketiga, Sedangkan Bagi tnga kedokteran yang sedangng mnjalankan tugas paling maksimal berusia 46 tahun sedangkan yang bersedia di fasilitas kesehatan daerah terpencil minimal 5 tahun

Keempat, Pengangkatan tenaga honorr menjadi PNS jika tenaga honorer tersebut memiliki masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun dan dilakukan sesuai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasinya

demikianlah informasi yang dapat kami terima dari Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS dari usia masa kerjanya.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS dari Masa Kerja yang dipublish pada January 26, 2022 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment