Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS dari Masa Kerja
Simpkbgtk.com Pemerintah akan menghapus status kepegawaian honorer pada tahun depan, Status kepegawaian akan ada dua yaitu PNS dan PPPK. Lantas mau dikemanakan tenaga honorer jikalau dihapus kepgawaiannya
Status Kepegawaian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No tahun 2018 tentang manajemen pegawai menyatakan pegawai non PNS akan meaksanakan tugas paling maksimal 2023. Sedangkan untuk pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS
Adapun pengangkatan Honorer menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2005 bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan maupun tenaga kepenyuluhan dibidang perikanan, peternakan dan tenaga teknis lainnya
Adapun Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS adalah sebagai berikut
Pertama, Umur maksimal pengangkatan honorer jadi PNS paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun
Kedua, Sedangkan honorer yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah diatas adalah minimal masa kerja sebagai honorer adalah paling sedikit setahun secara terus menerus dan tidak berlaku pada tenga dokter
Ketiga, Sedangkan Bagi tnga kedokteran yang sedangng mnjalankan tugas paling maksimal berusia 46 tahun sedangkan yang bersedia di fasilitas kesehatan daerah terpencil minimal 5 tahun
Keempat, Pengangkatan tenaga honorr menjadi PNS jika tenaga honorer tersebut memiliki masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun dan dilakukan sesuai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasinya
demikianlah informasi yang dapat kami terima dari Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS dari usia masa kerjanya.