Mendaftar CPNS dan PPPK

PPPK Bakal Terima Tunjangan Jabatan Fungsional, Berapa besarannya?

Para guru PPPK yang sudah diangkat pada tahun lalu, bakalan terima tunjangan jabatan fungsional di awal bulan desember yang akan datang, Tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan atau dihitung sejak SK PPPK diterima oleh masing-masing guru.

Berapa Besaran Jabatan Fungsional Guru PPPK tersebut? Menurut beberapa sumber bahwa besaran tunjangan fungsional guru per bulan sebesar Rp 327. Dan akan mendapatkan lima bulan sesuai dengan TMT SK.

Di beberapa tempat sudah dibayarkan sejak bulan november sedangkan tunjangan yang belum diterima oleh tenaga PPPK adalah tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan dan tunjangan jaminan tua bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik mereka akan mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sedangkan guru yang lolos PPPK namun belum memiliki sertifikat pendidik maka diusulkan untuk mendapatkan tambahan penghasilan, Semoga dengan adanya PPPK ini, kesejahteraan guru untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Dengan kebutuhan yang terpenuhi maka kualitas pendidikan akan dinomersatukan para guru karena mereka tidak lagi menjadikan profesi guru sebagai sampingan dan mereka bisa berfokus kembali mengajarkan mata pelajaran kepada anak didik.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional sebesar 327 ribu per bulan termasuk besar dibandingkan dengan tenaga honorer sekolah yang mana besaran gajinya tak sebanding dengan besaran tunjangan tersebut.

 

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul PPPK Bakal Terima Tunjangan Jabatan Fungsional, Berapa besarannya? yang dipublish pada November 27, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment