Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS, Simak Ulasan berikut ini
Setiap pemerintah membuka pendaftaran cpns di Indonesia, para lulusan yang mendaftar selalu berkali-kali lipat jumlahnya dibandingkan dengan formasi yang dibutuhkan pada jabatan tersebut. Untuk satu formasi saja bisa didaftar oleh 400 an orang hingga ribuan orang.
Banyak alasan mengapa di negeri ini, orang memiliki minat yang berlebih untuk menjadi PNS, selain mendapatkan gaji pokok setiap bulannya mereka tidak susah lagi untuk mencari uang ketika hari tua nanti karena hidupnya sudah terjamin dan mendapatkan uang pensiunan hingga tutup usia.
Namun, pertanyaannya yang muncul kali ini, bukan berapa gaji pokok pns melainkan berapa gaji pensiunan pns yang diterima seseorang setelah berakhir masa jabatannya setelah menjabat sebagai seorang pns.
Simpkbgtk.com akan sedikit mengulas berapa besaran gaji pensiunan pns yang dapat anda jadikan refrensi nantinya seperti dibawah ini:
DAFTAR ISI
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Gaji pensiuan dibagi menjadi dua besarannya, karena memang suaminya PNS atau seorang PNS yang masih hidup akan menerima haknya dan sedangkan Duda PNS atau Janda PNSpun jika ditinggalkan oleh pasangannya juga akan mendapatkan dana pensiunan dengan besaran dana yang berbeda. Nah, kami akan memberikan informasi berapa besaran dana pensiunan bagi yang masih hidup maupun meninggal seperti dibawah ini:
Gaji Pensiunan PNS Masih Hidup
Uang pensiunan yang diberikan oleh seorang PNS yang saat ini berakhir masa jabatannya alias pensiun mereka akan diberikan pensiunan sesuai golongan kepangkatannya dengan besaran sebagai berikut
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji Pensiunan Janda atau Duda PNS Masih Hidup
Nah, bagi PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana pensiun yang besarannya pun berbeda yaitu sebagai berikut
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000 Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang Pensiunan Janda/Duda yang ditinggal PNS Meninggal
Bagi yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal di masa kerjanya otomatis dipensiunan, dan yang ditinggalkannya masih akan mendapatkan pensiunan dengan total sebagai berikut
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Masa Pensiunan PNS
Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara yang ditetapkan pada tahun 2017. mereka yang sudah memasuki masa pensiun sesuai dengan batasan usia yang ditetapkan akan segera berakhir masa jabatannya. Adapun usia pensiun pns adalah sebagai berikut:
1. Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
2. Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
3. PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Selain mendapatkan gaji pensiunan PNS setiap bulannya mereka juga akan masih mendapatkan tunjangan setiap bulannya seperti tunjangan pangan dan keluarga dan dan PNS yang mereka terima ini adalah iuran PNS yang dibayarkan setiap bulannya seamasa aktif bertugas sebagai seorang PNS yang disalurkan ke BUMN PT Taspen Persero melalui jaringan taspen
Skema Gaji Pensiun PNS Terbaru
Ada wacana terbaru dari kementerian bahwa untuk pemabayaran uang pensiunan PNS akan diperoleh lebih besar yang mana menggunakan skema pay as you go skema yang terdiri dari iuran 4,75 persen dari gaji pokok ditambah dengan uang APBN yang dibayar sekaligus atau fully funded yang dibayarkan menyeluruh berasal dari iuran pemerintah dan pembayaran iuran yang dipotong dari gaji pokok. Namun, skema ini masih dalama tahap pembahasan belum diketahui kapan pelaksanaannya