PPDB

Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Padahal Jarak Sekolah Ke Rumah hanya 120 Meter.

Banyak masalah yang terjadi di PPDB Jalur Zonasi, Ada seorang wali murid yang mempersalahkan penerimaan peserta didik baru alias PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Barat

Seorang siswa ditolak untuk menjadi siswa di SDN Kedaung Kaliangke 14 padahal rumah ke sekolah hanya 120 meter masih di satu lingkup RT ataupun RW

Kalau dilakukan zonasi mungkin urutannya paling atas sendiri dibandingkan dengan anak yang beralamat di Kapuk. Apalagi boleh dibilang ada 70 persen kuota untuk jalur zonasi ini, apalagi anak yang tinggal di kedaung atau RW tersebu paling ada 1 atau dua orang saja yang diterima. Namun 50 persen lain adalah anak yang berada di alamat agak jauh yaitu anak kapuk

Lalu, bagaimana yang terjadi dengan aturan sistem zonasi ini?

Sesuai dengan ketetapkan dari Kemendibud Ristek bahwa pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sistem PPDB jalur zonasi sendiri. Dan pemda mengetahui bagaimana alur penyelenggaraan pendidikan di daerahnya.

Karena Faktor Umur

Zonasi bukan menjadi penentu kelulusan siswa di sekolah negeri. Saat ini usia menjadi urutan teratas seorang siswa dapat diterima di sekolah. Usia dari anak yang berada di Jalur Zonasi tersebut saat ini masih 7 tahun 5 bulan sedangkan di urutan teratas calon peserta didik ada yang usianya 9 tahun 10 bulan

Sementara kepala sekolah tidak pernah menolak siswa atau tidak ada istilah ditolak, akan tetapi sistem dari dinasnya yang tidak mau atau tertolak dengan sendiri.

Dan calon siswa yang bersangkutan akan tergeser sendiri sesuai dengan seleksi berdasar dari Usia.

Bagaimana sebenarnya dengan ketentuan jarak pada Jalur Zonasi?

Pada jalur zonasi sekolah dasar bahwa ada beberapa pertimbangan kriteria dengan urutan prioritas sebagaiman berikut

Untuk Jalur zonasi ini ketentuan akan ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kabupaten yang mana jarak dari tempat tinggal terdekat ke sekolah akan ditetapkan oleh pemda

Sementara itu jika ada anak yang usianya sama, maka kelulusan akan diambil dari jalur zonasi alias jarak dari tempat tinggal ke sekolah. Dan itu sama juga berlaku pada PPDB SMP ataupun SMA yang mana menggunakan usia sebagai acuan utama dalam pemenuhan kuota atau daya tampung.

Penutup

Demikianlah sedikit informasi yang sebenarnya terkait dengan PPDB jalur Zonasi yang perlu dipahami oleh para orang tua wali murid.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Padahal Jarak Sekolah Ke Rumah hanya 120 Meter. yang dipublish pada July 17, 2023 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment