PPDB Zonasi Rencananya dihapus di Jogja, Karena Banyaknya Kecurangan
Prof Sutrisna Wibawa sebagai Kepala Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta menilai sistem PPDB Zonasi di DIY sudah dapat Mewujudkan Pemerataan pendidikan karena anak-anak dengan latar belakang yang berbeda sudah dapat menyatu dalam sekolah dengan adanya Zonasi, namun rencananya zonasi akan dihapus, presiden Joko Widodo masih mempertimbangkannya.
Jika memang banyak sekali kecurangan sistem PPDB Zonasi, seperti anak dititipkan di Kartu Keluarga rumah yang dekat dengan sekolah yang ditujukan atau dengan membuat kartu keluarga fiktif dan masalah lain seperti anak yang tinggal di dekat sekolah malahan tidak dapat masuk di sekolah yang dituju
Sistem zonasi memang telah mewujudkan pemerataan pendidikan meskipun dengan adanya kebijakan tersebut muncul masalah baru yang hadir di masyarakat.
DIY sendiri sudah menerapakan sistem Zonasi ini, ditambah lagi juga ada Asesmen Standardisasi Pemerintah Daerah (ASPD) yang dinilai dengan adanya sistem ini maka bisa mengurangi dampak kecurangan.
Terlanjur sudah direncanakan PPDB Zonasi dihapuskan akan tetapi masih dalam tahap perencanaan, apalagi jika memang di satu kelas mengkelompok orang-orang pandasi maka tidak akan berubah untuk sekolah lainnya.
Kecurangan yang terjadi pada sistem PPDB zonasi ini diharapkan dapat teratasi dengan suatu kebijakan yang mengaturnya bukan malah menghilangkan suatu sistem yang sudah berlangsung apalagi sesuatu yang baru belum tentu nantinya bisa mengatasi pemerataan pendidikan.
Kepala dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, juga yakin bahwa sistem PPDB zonasi ini masih diperlukan untuk meratakan pendidikan di Negeri ini meskipun banyak aduan yang terjadi di Masyarakat.
Apalagi jika dilihat saat ini lulusan yang basisnya Zonasi malah cukup merata, dari segi lulusan tingkat SMA/SMK negeri yang ada sudah dari beberapa wilayah yang diterima di perguruan tinggi negeri.
Namun, Rencana Pengapusan PPDB Zonasi masih menunggu dari keputusan pemerintah pusat yang mana akan diberlakukan ke pemerintah daerah yang notabene, seluruh pemangku pendidikan akan mengapresiasi keputusan dari pusat nantinya.