PNS dan PPPK BKN dilarang Jadi Pemilik dan Pengajar Bimbel
Simpkbgtk.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Melarang setiap Aparatur Sipil Negara baik PNS dan PPPK untuk memiliki Bimbingan Belajar Masuk Sekolah Kedinasan atau Bimbel Menjadi CPNS.
Selain dilarang menjadi pemilik bimbel, pemerintah melalui BKN juga melarang setiap ASN, PNS dan PPPK menjadi pengajar bimbingan belajar. Hal itu sebagai salah satu komitmen BKN agar tetap netral sehingga soal yang akan menjadi tes seleksi nantinya tidak ada yang bocor demi kepentingan pemerintah dan bebas dari segala intervensi nantinya.
Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam sebuah surat edaran no 9 tahun 2022 tentang larangan pegawai BKN menjadi pemilik atau pengajar Bimbel.
Dengan larangan inilah nantinya para pegawai yang bekerja dilinkungan BKN bisa menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi serta mencegah timbulnya dari hal yang tidak dinginkan dikemudian hari
Namun, apabila ditemukan pelaporan sebagaimana yang telah dimaksud baik itu langsung ke kementerian atau melalui daring dari sistem aplikasi whistle blowing system dengan menyertakan beberapa bukti baik itu video, foto saksi atau buktilainnya inspektorat wajib menindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin sedang maupun berat sesuai dengan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 atau tentang 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pelanggaran dari para ASN, PNS, PPPK yang bekerja di lingkungan BKN dengan mendirikan bimbel atau mengajar di bimbingan belajar untuk melaportkannya dengan membawa bukti terkiat seperti yang kami jelaskan dengan membawa video, foto ataupun saksi mata secara langsung dengan membuat laporan tertulis atau dapat langsung dilakukan melalui pelaporan online di portal system BKN yang beralamat di wbs.bkn.go.id