guru

Pro Kontra Pemda Menyoal Gaji PPPK 1 Juta Guru Sesuai Perpres No 98 Tahun 2020

SIMPKBGTK.COM-Menyoal Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 yang menegaskan bahwa pada pasal 5 ayat 1 bahwasanya gaji dan tunjangan PPPK yang berada di Instansi Pusat maka pembayaran gajinya dibebankan dari APBN sedangkan pada ayat 2 gaji dan tunjangan PPPK pada pemkot dan pemda yang bekerja dibawah naungan pemda maupun pemkot dibebankan oleh APBD.

Itulah yang menjadi pertimbangan banyak pemerintah daerah, termasuk pemda di Papua dan Papua Barat menyoal dinamikan pemda dan pemerintah pusat. Karena belum ada dasar dari peraturan presiden yang memang secara resmi dikeluarkan untuk beban dari gaji PPPK yang ada di daerah dibebankan oleh pusat.

Inilah yang menjadi dinamika pro kontra sejumlah wilayah. Karena pernah pada masa kepemimpinan Anies Baswedan saat menjadi Menteri Pendidikan, para pemangku kepentingan tersebut membuat SM3T yang benar-benar dibayarkan oleh pemerintah pusat. Namun, setelah mereka mendaftar sebagai CPNS khusus yang bernama Guru Garis Depan. Semua beban Gaji CPNS dibebankan oleh Pemerintah Daerah.

Dinamika inilah yang terjadi antara pusat dan daerah terkait dengan beberapa nasih salah satunya Nasib PPPK kedepannya. Dan seluruh pemda berharap kepada presiden, Mendikbud, kemenpan RB, Kemendagri dan kementerian Keuangan satu suara sehingga benar-benar tidak ada modus dibalik pengangkatan 1 juta guru.

ASN PPPK menjadi salah satu peluang bagi para guru honorer yang ada di seluruh Indonesia, namun ada beberapa pemda yang benar-benar masih ragu dengan kebijakan pemerintah apalagi masih ada peraturan presiden terkait dengan gaji PPPK diatas sehingga para kepala daerah ini menjadi yakin untuk memberi formasi kepada para guru honorer.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)pun sampai saat ini masih curiga dengan pasal tersebut sehingga wajar jika Pemerintah Daerah banyak yang tidak mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK karena pasal tersebut.

Karena mereka yang pro dengan pasal diatas maka merasa nantinya guru honorer yang diangkat PPPK ini akan menjadi tambahan beban anggaran untuk pemerintah daerah. Pernyataan yang manis untuk di dengar dari pemerintah seolah mereka akan meanggung semua anggaran PPPK.

Nantinkan keputusan yang tepat melalui Perpres yang baru agar tidak terjadi pro dan kontra yang terjadi sehingga tidak membebankan anggaran pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran gaji PPPK.

sumber: jpnn.com

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Pro Kontra Pemda Menyoal Gaji PPPK 1 Juta Guru Sesuai Perpres No 98 Tahun 2020 yang dipublish pada March 15, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment