Bukti Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru
Melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek No 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pendidikan forma dan Forma menyatakan bahwa bahwa Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru.
Bahwa BPJS atau kepesertan pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya dalam perlidungan jaminan sosial baik itu dalam satuan pendidikan forma maupun non formal dibawah lingkungan pemerinta daerah maupun masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan waib mengikutsertakan dalam kepesertaa BPJS Ketenagakerjaan meskipun berstatus pegawai kontra apalagi dari pegawai tetap.
Sehingga dalam kepengerusan ijin operasiona maupun akreditasi satuan pendidikan baik forma dan non formal Bukti Kepesertaan BPJS untuk pegawai dilingungan sekolah memang menjadi syarat wajib.
Selain itu bagi pengusulan sertifikasi kependidikan bagi pendidikan dan tenaga kepndidikan yang bersangkuran juga wajib memiliki bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
hal itu sesuai dengan Surat edaran dari Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana berikut ini: