Jadwal Baru Gurupppk.Kemdikbud Pemilihan Formasi PPPK Tahap 2
Simpkbgtk.com – Sebagai informasi saja, jadwal sebuah pelaksanaan seleksi bisa berubah, anda perlu menyimpan refrensi penting yang sering diedarkan melalui portal resminya. Begitupula dengan jadwal baru pemilihan formasi PPPK tahap 2 kali ini untuk memilih formasi PPPK seperti dalam pengumuman nomo 6184/B/GT.01.00/2021 bahwasanya pemilihan formasi PPPK tahap dua diundur pada tanggal 15 sampai dengan 19 november.
Selengkapnya terkait dengan jadwal baru gurupppk.kemdikbud.go.id ini bisa anda dapatkan di portal resmi tersebut sesuai dengan surat yang diedarkan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi, Direktorat Jenderal Guru Kependidikan sesuai dengan nomor surat yang telah kami sebutkan diatas yaitu tentang penyesuain jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahap dua guru ASN-PPPK tahun ini sebagaimana berikut ini:
NO | Kegiatan | Jadwal |
1 | Pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2 | 15 s/d 19 nov |
2 | Pengumuman daftar peserta, waktu tempat dan seleksi PPPK | 2 dese |
3 | Cetak kartu peserta | 2 s/d 5 des |
4 | Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 | 6 s/d 10 des |
5 | Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 2 | 16 desember |
6 | Masa sanggah tahap 2 | 17 s/d 19 des |
7 | Jawab Sanggah tahap 2 | 19 s/d 25 des |
8 | Pengumuman pasca masa sanggah 2 | 30 des |
Setelah anda melihat tabel diatas anda agar selalu menatau perkembangan informasi pada laman simpkbgtk.com atau bisa ke portal resmi yang sudah saat sampaikan diatas.
Bagi beberapa pelamar akan mendapatkan penambahan nilai kompetensi teknis sesuai dengan pas 28 ayat satu pada Permenpan RB nomor 28 sebagaimana berikut ini:
Pelamar kali ini yang boleh mendatar seleksi PPPK adalah pelamar yang belum bekerja sebagai guru akan tetapi telah menempuh pendidikan profesi guru, dan bagi guru honorer yang sudah masuk di dapodik sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik ataupun belum akan mendapatkan nilai kompetensi teknis ini sebesar 100 persen dan paling tinggi kompetensinya.
Selanjutnya pelamar yang memiliki usia diatas 35 tahun dan aktif mengajar paling singkat tiga tahun secara terus menerus akan mendapatkan nilai tambahan kompetensi teknis sebesar 15% dari nilai yang paling tinggi
Untuk pelamar PPPK dari penyandang disabilitas juga akan mendapatkan nilai tambahan pada kompetensi teknis sebesar 10% dari nilainya
Selain itu juga pada guru honorer kategori 2 yang datanya ada di BKN pusat berdasarkan data di dapodik mereka akan mendapatkan nilai tambahan 10%
Nah, untuk nilai kompetensi teknis ini maksimal pelamar memiliki nilai 500 untuk akumulasinya
Demikianlah informasi ini kami berikan kepada anda supaya tambah semangat dalam mengikuti seleksi PPPK tahap dua nanti. Jangan lupa anda subscribe website kami untuk mendapatkan tambahan informasi yang akan kami berikan kepada anda semuanya