Syarat Pemberkasan Kelulusan PPPK
Simpkbgtk.com -Tes seleksi kompetensi untuk PPPK pada tahap pertama sudah selesai, tinggal dilanjutkan pada tahap kedua.
Banyak yang mengeluh akan kelulusan PPPK guru yang notabene sudah melebihi passing grade namun tidak sesuai dengan asal sekolah mereka mengajar, atau mereka tidak menjadi rekomendasi BKN yang diambil dari dapodik sehingga meskipun lulus passing grade dan nilainya lebih tinggi dari yang dari sekolah asal tidak lolos.
Bagi anda yang telah lolos dan sesuai dengan passing grade dan sekolah asal atau instansi asal, tidak ada salahnya anda menyiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan pemberkasan kelulusan PPPK yang nantinya dikumpulkan ke panitia seleksi badan kepegawain daerah masing-masing.
Adapun berkas persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan BKN nomor 1 rahun 2019 tentang juknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang mana mereka yang diangkat menjadi Pegawai pemerintah kerja ajib membuat surat lamaran yang telah ditulis dengan tubta warna hitam yang sesuai dengan formatnya. Adapun beberapa berkas syarat pemberkasan kelulusan PPPK adalah sebagai berikut:
1. Menyerahkan dokument yang telah difotokopi yang berupa dokument ijazah STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan kualifikasi pendidikan dan tugas.
2. Daftar riwayat Hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai yang mana formatnya sydag tersedia oleh sscasn.bkn.go.id
3. Menyerahkan dokument yang telah difotokopi berupa surat keterangan catatan kepolisian
4. Menyerahkan dokument yang berupa surat keterangan jasmani dan rohani.
5. Menyerahkan dokument yang berupa surat keterangan tidak menggunakan narkotika dan sejenisnya
6. Menyerahkan dokument yang telah diisi yang diambil dari formulir yang telah disediakan panitia atau pejabat secara fungsional yang berisi tentang tidak pernah dipidanakan, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai PNS atau tidak menjadi anggota partai poltik
Ada 6 berkas yang harus anda penuhi diatas yang paling utama adalah ijazah yang telah dilegalisir oleh kampus dan riwayat hidup sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh pantia.
Sampai saat ini belum ada jadwal resmi dari panitia pusat akan pemberkasaan PPPk, apakah menunggu hasil hingga tes ketiga PPPK ataukah setiap selesai tes pppk tahap satu akan dilaksanakan pemberkasan. Kita tunggu saja informasinya secara resmi melalui surat edaran dari BKN terkait dengan Syarat Pemberkasan Kelulusan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi PPPK.