Kenali Tunjangan PNS diluar Gaji Pokok
simpkbgtk.com – Pegawai Negeri Sipil atau yang sering disebut dengan PNS menjadi idaman banyak orang, hal itu terlihat dari animo masyarakat yang mendaftarkan diri ke pendaftaran CPNS yang kurang dari 4 jutaan. Para pelamar CPNS tertarik pada Jaminan Masa Pensiunnya, selain itu juga pendapatan per bulannya yang paling stabil dibandingkan dengan profesi lainnya hingga resiko kecil dari pemecatan.
DAFTAR ISI
Tunjangan PNS Diluar Gaji Pokok
Mengapa gaji PNS paling stabil? karena memang pendapatan PNS sendiri diambil dari pajak-pajak negara, selama negara ini masih ada pendapatan dan negara tidak bangkrut maka para PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya. Tidak hanya Gaji pokok saja yang diberkan pemerintah kepada PNS. Melainkan beberapa pendapatan tambahan lain seperti tunjangan PNS dan perjalanan dinas juga sebagai tambahannya.
Belum tau tunjangan PNS yang diberikan pemerintah? Yuk, kenali tunjangan PNS diluar gaji pokok pns
1. Tunjangan Kinerja Daerah
Pemerintah saat ini telah memberikan tunjangan kinerja daerah atau sering disebut dengan TPP ( Tunjangan Tambahan Penghasilan yang besarnyapun berbeda-beda tergantung jabtan di instansi tempatna bekerja.
Tunjangan kinerja sendirinyapun telah diatur para peraturan presiden nomer 37 tahun 2015 dengan pemberian tertinggi pada jabatan eselon tingat pertama. Dan yang paling terkecil adalah tunjangan kinerja pada guru sebanyak 1 juta rupiah
2. Tunjangan Suami Atau Istri
Selain gaji pokok yang di dapat setiap bulannya seorang PNS akan diberikan tunjangan bagi suami ataupun istri yang telah diatur pada PP nomer 7 tahun 1977 dengan besaran 5% dari gaji pokoknya. Apabila keduanya sama-sama berstatus PNS maka tunjangan suami ataupun istri diberikan ke paling tinggi gaji pokoknya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS sudah ditetapkan dalam nomer 7 tahun 1977 sebesar 2% dari gaji pokok yang batasannya hanya diberika ke dua orang anak yang masih sekolah ataupun kuliah. Belum memiliki pengahasilan sendiri ataupun belum nikah.
4. Tunjangan Lauk Pauk
Tunjangan lauk pauk ini telah diatur dalam peraturan menteri keuangan RI nome 32/PMK.02/2018 yang setiap daerah memberikan masing-masing besaran yang berbeda. Selain itu yang juga membedakan lainnya adalah golongan PNS karena uang lauk pauk sendiri diberikan ke PNS setiap bulannya.
5. Tunjangan Jabatan
Seorang PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jabatan seperti kepala sekolah mendapatkan tunjangan jabatan, hal itu seperti yang tertera pada peraturan presiden nomer 26 tahun 2007.
Tunjangan jabatanpun juga dberikan bagi PNS pada jenjang jabatan Eselon pertama sampai dengan ketiga dengan besaran yang berbeda-beda setiap eselonnya.
6. Perjalanan Dinas
Setiap PNS yang mendapatkan kinerja dan terpilih dala perjalanan dinas melalui Surat perintah Perjalanan dinas telah diatur dalam undang-undang peraturan menteri keuangan ke nomer 07/PMK.05/2008
Beberapa hal terkait dengan perjalanan dinas komponennya adalah seabgai berikut yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokas selain itu juga biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan yang dihitung sesuai dengan Pangkat PNS golongan dan lama masa kerjanya.
Sumber: https://www.bingkaiberita.com/