Syarat Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Ristek Dikti
Sesuai dengan Permendikbud Ristek No 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baik itu pada jenjang pendidikan dasar taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas ataupun sekolah di luar negeri.
Adapun guru yang menjadi kepala sekolah harus memiliki persyaratan minimal sebagai berikut:
Pertama, Guru yang bersangkutan memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma 4 dari perguruan tinggi
Kedua, Guru yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidikan dan sertifikat guru penggerak
Ketiga, Guru yang bersangkutan paling rendah penata muda tingkat
Keempat, Guru yang bersangkutan memiliki golongan ruang 3B yang berstatus PNS
Kelima, Guru yang bersangkutan memiliki jenjang jabtan paling rendah guru ahli pertama dan memiliki hasil penilaian kerja (PKG) selama dua tahun minimal penilaiannya
Keenam, memiliki kemampuan manajerial minimal dua tahun seperti membawa sisswa dalam kegiatan pramuka, atau organiasiso pendidikan atau komunitas pendidikan lainnya
Ketujuh, guru yang bersangkutan memiliki sehat jasmani maupun rohani berdasarkan pada Surat Keterangan sehat rumah sakit
Kedelapan, tidak pernah melanggar hukum atau diberi hukuman
Kesemblian berusa paling tinggi lima puluh tahun dan tidak pernah dipidana
Dari beberapa point diatas tidak berlaku untuk penugasan yang diselenggarakan oleh masyarakat baik itu pada point sertifikat pendidikan ataupun jabatan yang bersangkuran dan point diatas wajib dilaksanakan bagi lembaga pendidikan yang memang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang mana kepala sekolah bisa menjabat paling lama atau paling banyak empat periode dalam jangka waktu enam belas tahun lamanya menjadi kepala sekolah dan masa setiap satu periode adalah empat tahun.
Penugasan kepala sekolah ini sesuai dengan jangka waktu yang diberikan sesuai dalam perjanjian kerja dan kepala sekolah yang bersangktan akan mendapatkan beban kerja yang berbeda dengan guru, mereka harus melakukan tugas pokoknya sebagai manajerial pendidikan, mengembangkan supervisi kepada para guru hingga mengembangkan kewirausahaan pendidikan dan selain tugas diatas jika terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan mereka harus melaksanakan tugas pembelajaran dan bimbingan agar lemabag satuan tersebut tidak berhenti proses pembelajarannya.
Anda bisa unduh selengkapnya terkait dengan penugasan kepala sekolah yang sudah dirilis pada srat edaran nomo 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayan, Riset dan Teknologi sebagai berikut ini:
Semoga dengan informasi Syarat Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah diatas dapat sedikit memberikan wawasan yang luas terkait dengan peran guru yang lainnya