3 Hal penting Aturan dana Bos Terbaru Ta 2022-2023
Simpkbgtk.com – Demi meningkatkan kualitas Data Pokok periodik sekolah, pemerintah menerbitakan surat udaran terbaru terkait dengan aturan dana bosa terbaru yang termaktub pada nomer 0993/D/PR/2018 terkait tiga hal penting yang harus diperhatikan untuk anggaran 2020.
Auran dana Bos ini sebagai salah satu bentuk peningkatan kualitas data pokok pendidikan dasar dan Menengah yang garis besar harus dilakukan evaluasi terkait dengan penggunaan dana bos karena banyak sekolah yang menyimpangkan dana bos ini untuk keperluan pribadi. 3 Hal penting tersebut adalah sebagai berikut ini:
pertama, Dana bos pada tahun anggaran 2020 akan diberikan atau dialokasikan bagi sekolah yang telah terakreditas. Bagi yang belum siap-siap tak dapat bantuan operasional sekolah.
kedua, Bagi sekolah yang memang dalam 3 tahun berturut-turut hanya memiliki siswa sedikit atau dengan kata lain siswa kurang dari 60 siswa untuk di merger atau digabungkan dengan sekolah yang sederjad terdekat.
ketiga, Bagi sekolah ang tidak melaporkan pertanggung jawaban dana bos ke lama Bos yang ada di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim BOS baik dari provinsi, kabupaten akan menunda pengambilan Bos dan rekening sekolah sehingga dana BOS tidak akan dapat cair.
Selain itu anda bisa melihat surat edarannya seperti gambar berikut ini:
Surat diatas dapat diambil kesimpulan atau inti sebagai berikut ini:
1. Sebelum cutt off bos, aplikasi dapodik harus disinkron agar alokasi dana bosa dapat dihitung sesuai dengan jumlah siswa ditiap sekolah yang bersumber dapodik.
2. Bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi dapodik selama 3 semester berturut-turut maka akan dilakukan penghapusan sistem secara otomatis.
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS tidak menyalurkan secara resmi dan melakukan penyimpangan akan diberikan sansi diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Pemberhentian, penurunan pangkat
b. Ganti dana Bos yang telah dipakai dan dikembalikan ke kas negara
c. penerapan proses hukum seperti dipenjara
d. Bagi yang tidak melaporkan dana bos di laman Bos www.bos.kemdikbud.go.id akan ditunda pengambilan dana bos
e. Pemblokiran dana bos dan penghentian.
4. Dan tiga hal inti yang sudah kami sampaikan sebagai berikut terkait dengan data pokok pendidikan dasar dan menengah.
Semoga dengan informasi singkat ini bisa menjadikan refrensi dan acuan terkait dengan aturan baru terkait dengan dana bos. Download Surat edaran