Horree! Tenaga Honorer Dihapus! Pengabdian Lebih 5 Tahun Akan Diangkat CPNS
Tahun Depan Tenaga Honorer akan dihapus alias ditiadakan, lantas bagaimana nasib pegawainya?
Pegawai Pemerintah akan ada dua kelompok yaitu Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja atau PPPK
Pemerintah akan memberikan kesempatan dan batasan waktu hingga taun depan ini untuk menyelesaikan masalah yang tak berkesudahan hal itu seperi yang telah diatur dalam peraturan pemerinta nomor 48 taun 2005 tentang pengangkatan Honorer Menjadi Caon Pegawai negeri Sipil
Selanjutnya untuk beberapa bidang atau pegawai mendasar seperti tenaga kebersihan dan skuriti bisa menggunakan tenaga ahli daya atau Outsourching dengan beban biaya umum bukan biaya gaji
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika ditiadakan?
Nah seperti penjelasan dari Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi Publik bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di Instansi Pemerinta akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi tentunya sesuai dengan peraturan pemerinta diatas.
Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS
Untuk pengangkatan CPNS akan diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan dan tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan dan peternakan dan tenaga teknis lainnya dengan mengacu pada kriteria USia dan masa Kerja
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus
Dan yang akan diangkat menjadi CPNS adalah diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi dengan masa pengabdian paling lama secara terus menerus
Kriteria lama mengabdi tidak berlaku bagi tenaga honorer yang sedang bertugas di pelayanan kesehatan milik pemerintah selama usia mereka masih dibawah 46 taun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun dan bisa diangkat jadi cpns setelah lulus seleksi
Seleksi CPNS Tenaga Honorer
Adapun seleksi yang akan diujikan oleh tenaga honorer adalah beberapa kompetensi selain dari seleksi admnistrais, disiplin, integritas dan kesehatan
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS dengan mengisi dan menjawab daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan yang disusun oleh tim koordinasi tingkat naisonal
[…] pengangkatan Honorer menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2005 bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS […]