Guru Honorer

Horree! Tenaga Honorer Dihapus! Pengabdian Lebih 5 Tahun Akan Diangkat CPNS

Tahun Depan Tenaga Honorer akan dihapus alias ditiadakan, lantas bagaimana nasib pegawainya?

Pegawai Pemerintah akan ada dua kelompok yaitu Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja atau PPPK

Pemerintah akan memberikan kesempatan dan batasan waktu hingga taun depan ini untuk menyelesaikan masalah yang tak berkesudahan hal itu seperi yang telah diatur dalam peraturan pemerinta nomor 48 taun 2005 tentang pengangkatan Honorer Menjadi Caon Pegawai negeri Sipil

Selanjutnya untuk beberapa bidang atau pegawai mendasar seperti tenaga kebersihan dan skuriti bisa menggunakan tenaga ahli daya atau Outsourching dengan beban biaya umum bukan biaya gaji

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika ditiadakan?

Nah seperti penjelasan dari Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi Publik bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di Instansi Pemerinta akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi tentunya sesuai dengan peraturan pemerinta diatas.

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS

Untuk pengangkatan CPNS akan diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan dan tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan dan peternakan dan tenaga teknis lainnya dengan mengacu pada kriteria USia dan masa Kerja

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Dan yang akan diangkat menjadi CPNS adalah diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi dengan masa pengabdian paling lama secara terus menerus

Kriteria lama mengabdi tidak berlaku bagi tenaga honorer yang sedang bertugas di pelayanan kesehatan milik pemerintah selama usia mereka masih dibawah 46 taun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun dan bisa diangkat jadi cpns setelah lulus seleksi

Seleksi CPNS Tenaga Honorer

Adapun seleksi yang akan diujikan oleh tenaga honorer adalah beberapa kompetensi selain dari seleksi admnistrais, disiplin, integritas dan kesehatan

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS dengan mengisi dan menjawab daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan yang disusun oleh tim koordinasi tingkat naisonal

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Horree! Tenaga Honorer Dihapus! Pengabdian Lebih 5 Tahun Akan Diangkat CPNS yang dipublish pada January 20, 2022 di website Info GTK SIMPKB

1 Comment

  1. […] pengangkatan Honorer menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2005 bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS […]

Leave a Comment