tunjangan PNS

Cara Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS)

Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan insentif tunjangan guru non PNS melalui Direktorat GTK Madrasah ke rekening bank masing-masing dengan cara mengaktivasikan rekening bank sesuai dengan bakn yang telah ditunjuk oleh Dirjen GTK. Hal itu seperti yang diberitakan oleh media kompas.com menurut Muhamad Zain Selaku Dirjen GTK Madrasah.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).

Cara Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Honorer (GBPNS)

Nah, untuk mendapatkan tunjangan insentif guru Madrasah non pegawai negeri harus melakukan dan melengkapi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pencairan dari bank untuk aktivasi rekening yaitu dengan

1. Menunjukkan kartu tanda penduduk sesuai dengan penerima tunjangan
2. Surat Keterangan bahwa penerima tunjangan insentif berhak menerima
3. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM)

Untuk kedua surat diatas baik itu SPTJM dan surat keterangan berhak mendapatkan dapat diunduh melalui Aplikasi SIMPATIKA yang selanjutnya dokument yang sudah lengkap untuk dibawah ke Bank penyalur untuk aktivasi nomor rekening berdasarkan dokument dan KTPnya

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,”

Dengan adanya tunjangan guru non pegawai negeri ini diharapkan para guru yang bukan PNS dapat bekerja secara optimal dan maksimal dibadingkan dengan PNS yang telah lama mengabdi adapun syarat Tunjangan Guru GBPNS adalah sebagai berikut

Syarat Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS)

Nah, adapun syarat dan kriteria guru bukan pns yang berhak mendapatkan Tunjangan adalah sebagai berikut:

1. Guru yang bersangkutan aktif mengajar di lembaga pendidikan madrasah baik itu mulai dari jenjang pendidikan Raudatul Atfhal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah, Hingga Aliyah yang sudah terdata di Simpatika Madrasah

2. Belum lolos sertifikasi

3. Memilik Nomor PTK Kementrian Agama (NPK) atau memiliki NUPTK: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Guru yang mengajar dibawah kementerian agama

5. Sebagai guru yang berstatus guru tetap madrasah

6. Memiliki kriteria akademik sarjana strata satu atau diploma 4

7. Memenuhi jam kerja minimal 6 jam sesuai dengan staminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dana bersumber dari Dipa Kementerian Agama

9. Belum berusia maksimal 60 tahun

10. Tidak terikat sebagai tenaga instansi lain, tidak merangkat jabatan di lembaga yudikatif, legislatif, dan dinyatakan layak untuk dibayar dari simpatika.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Cara Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) yang dipublish pada October 3, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment