Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Disabilitas Kemdikbudristek
Seperti yang tertuang dalam surat edaran terbaru nomo 2796/B/GT.00.06/2021 bahwa Guru atau calon peserta PPPK yang menyandang disabilitas dapat melakukan pendaftaran formasi ASN PPPK manapun kecuali
A. Guru bahasa indonesia ahli pertama untuk disabilitas tuna rungu
b.G uru bahasa inggris ahli pertama untuk disabilitas tuna rungu
c. Guru bahasa Penjasorkes ahli pertama untuk disabilitas tuna daksa
d, Guru bahasa Seni Budayaahli pertama untuk disabilitas penyandang tuna netra
Nah, untuk calon peserta PPPK penyandang disabilitas ini juga harus melengkapi beberapa dokument untuk tahap seleksi administasi sesuai dengan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang sesuai dengan kriteria calon guru PPPK
Berkas Dokument Administrasi PPPK Guru Disabilitas
1. Mempersiapkan dokument yang berupa Data Scan kartu Tanda penduduk
2. Mempersiapkan dokument yang berupa Data Scan Ijazah dan transkrip Nilai Jenjang Sarjana Strata Satu
4. Mempersiapkan dokument yang berupa Data Scan Sertifikat Pendidik
5. Mempersiapkan dokument yang berupa Pas foto.
6. Mempersiapkan dokument yang berupa Data penyandang disabilitas yang berupa
a) Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas daerah
b) video singkat aktivitas sehari hari menjalankan tugas sebagai pendidik.
Semua berkas dokument diatas akan dilakukan verifikasi dan validasi secara manual dan otomatis melalui sinkronisasi database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek dan dilakukan sesuai dengan sertifikat pendidik jika memilikinya, jika tidak memiliki bisa menggunakan kualifikasi pendidikan berdasarkan atas linieritas kualifikasi pendidikan.
Tes Kompetensi PPPK Guru DIsabilitas
1. Untuk PPPK guru disabilitas harus melakukan pernyataan bahwa melalui tes komptensi PPPK Guru tersebut melalui tes kompetensi dan wawancara.
2. Dengan materi tes kompetensi seperti kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural.
3. Sedangkan untuk prosesdur tes wawancara akan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan standar covid dengan prosesdur penyelenggaraan metode komputer asisted tes ujian nasional berbasi komputer.
4. Dan tes komptensi PPPK Guru ini akan dilaksanak sebanyak tiga kali sesuai dengan tempat ujian kompetensi yang ditetapkan oleh kemendikbudristek dengan pembiayaan yang dilakukan oleh kemendikbudristek melalui ditjen GTK dan dana bos untuk operasional di TUK
Hal-hal yang bisa anda lihat informasinya secara lengkap bisa anda lihat di bawah ini:
Semoga dengan Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Disabilitas Kemdikbudristek ini bermanfaat bagi anda yang saat ini sedang bertanya tentang persiapan apa saja yang harus dilakukan untuk menghadapi tes ujian PPPK guru.