Aturan PPDB DKI Jakarta & Jadwal PPDB SD, SLB, SMP, SMA
Simpkbgtk.com – Aturan PPDB DKI Jakarta resmi dilirs oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui beberapa jalur seleksi yang dibuka.
Jalur seleksi PPDB DKI jakarta bisa melali jalur terdekat, afirmasi, prestasi, zonasi maupun pindah tugas orang tua. Pendaftaran PPDB DKI jakartapun digelar secara daring atau online.
DAFTAR ISI
Jalur PPDB DKI Jakarta
Pendaftaran PPDB DKI Jakartapun dilaksanakan untuk jenjang pendidikan Sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga sekolah menengah kejuruan yang dapat dijelaskan sebagai berikut ini:
1. Jalur Prestasi
Sebagai kita ketahui bersama, bahwa peserta didik tidak hanya memiliki prestasi baik di sekolah melainkan memiliki prestasi non akademik seperti prestasi lomba-lomba yang mendapatkan peringkat pertama dan masih banyak perlombanan yang dapat dimenangkan oleh peserta didik.
2. jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diberikan kepada para peserta didik yang berprestasi yang bermutu dari kalangan keluarga yang tidak mampu alias miskin dalam segi finansial mereka diberi kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendidikan dan biasanya diberikan beasiswa dari pemerintah
3.Jalur Zonasi:
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sistem zonasi adalah sistem yang paling mendominasi pada pendaftaran PPDB kali ini, anak anak yang dekat dengan sekolah, dan daya tampung sesuai dengan ketersediaan jumlah yang masuk pada setiap jenjang di wilayah tersebut.
4. Jalur Pindah Orang Tua.
Selain itu PPDB juga memudahkan para orang tua yang pindah bekerja dan diberi kesempatan untuk anak-anak keluarga tersebut untuk bersekolah di tempat orang tua yang pindah tugas.
PPDB DKI jakarta dilaksanakan secara daring atau online dengan melakukan pengajuan akun pendaftaran dan pemilihan sekolah hingga melakukan proses lapor diri untuk calon peserta didik baru.
Aturan PPDB DKI Jakarta ini sesuai dengan yang termaktub dalam peraturan gubernur no 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru dan berharap segera diwujudkan dan untuk mengembangkan pendidikan yang berkualitas.
Adapun jadwal PPDB DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non-akademik :
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (28-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
Baca juga:
Pemprov DKI Belum Wajibkan Ijazah PAUD Jadi Syarat PPDB
6. SMK
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non-akademik:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan anda langsung kunjungi portal resmi PPDB DKI jakarta yang beralamt di disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id
Sumber: detik.com