Cara Pengajuan NUPTK TA 2025-2026
NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang wajib dimiliki oleh seorang guru yang mengajar di satuan lembaga pendidikan dibawah naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Nomor unik ini digunakan untuk mengidentifikasi bahwa guru tersebut benar-benar mengajar yang kegunaannya sama dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP.
Banyak CPNS atau guru yang belum masuk di data pokok pendidikan sekolah sehingga Bagi mereka yang ingin mendapatkan nomor unik ini persyaratannya harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem Dapodik.
DAFTAR ISI
Cara Pengajuan NUPTK
Cara Pengajuan NUPTKpun dilakukan secara online, hanya operator dapodik sekolah saja yang dapat mengajukan NUPTK ini ke pusat data pendidikan. NUPTK ini wajib dimiliki oleh guru yang sudah terdaftar di dapodik sekolah baik yang masih bukan pegawai negeri sipil maupun yang sudah PNS dengan syarat pengajuan yang berbeda-beda.
Cara Pengajuan NUPTK BAGI PNS
Bagi calon pegawai negeri sipil yang baru diangkat di lembaga satuan pendidikan yang dipilihnya bisa mengajukan NUPTK dengan memberikan persyaratan Pengajuan NUPTK kepada operator dapodik dengan syarat-syarat upload dokument sebagai berikut:
Syarat Pengajuan NUPTK Bagi PNS
1. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN Kartu Tanda Penduduk
2. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN SK CPNS atau PNS
3. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN IJazah mulai dari SD hingga sampai dengan Diploma 4
4. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN Penugasan dari atas baik SK pembagian Tugas maupun SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
Cara Pengajuan NUPTK Bagi Guru Honorer
Bagi guru honorer yang sudah masuk di data pokok pendidikan (dapodik) perlu mempertimbangkan pengajuan NUPTK dengan syarat upload Dokument sebagai berikut:
Syarat Pengajuan NUPTK Bagi Guru Honorer
1. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN Kartu Tanda Penduduk
2. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN SK Bupati, Wlikota dan Gubernur.
3. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN IJazah mulai dari SD hingga sampai dengan Diploma 4
4. Pengajuan Dokument Dalam Bentuk SCAN Penugasan dari atas baik SK pembagian Tugas maupun SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
Setelah memberikan scanan dokument tersebut silahkan anda ajukan kepada operator dapodik untuk diajukan secara online karena yang dapat mengajukannya adalah operator dapodik. Kemudian sebagai seorang operator anda harus mengetahui link pengajuan NUPTKnya
LINK Pengajuan NUPTK
1. Silahkan anda ke menu portal verval PTK yang berada di alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Kemudian anda login dengan username dan password yang digunakan saat anda login di SDM data Kemdikbud.
3. Setelah anda login maka akan muncul dashboardnya dan anda pilih menu calon penerima NUPTK yang ada di menu paling atas dengan menu awal “NUPTK”
4. Setelah itu anda pilih nama GTK yang akan diajukan sebagai penerima NUPTK selanjutnya anda harus melakukan upload dokument tadi.
5. emudian setelah anda upload semua jenis syarat pengajuan nuptk selanjutnya anda klik OK dan Selesai.
6. Selesai.
Batas Pengajuan NUPTK
Untuk Batas pengajuan NUPTK bagi guru yang telah lama masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hendaknya tidak terpaku dengan batas pengajuan karena tidak ada batasan untuk pengajuan NUPTK.
Namun, bagi mereka yang sudah mengajukan NUPTK tersebut nampaknya akan terlalu lama untuk mengetahui proses penerbitannya karena anda harus menunggu verval NUPTK bagi stackholder yang memiliki kewenangan untuk cek semua dokument anda. Apabila masih ada yang kurang maka harus dilakukan pengajuan NUPTK kembali.
[…] Cara Pengajuan NUPTK? Untuk mengajukan NUPTK ini anda harus terdata di Dapodik Sekolah dan harus melengkapi beberapa […]
[…] saya sebutkan diatas, bahwa yang bisa unggah berkas dokument adalah seorang operator dapodik untuk cara pengajuan NUPTK, sehingga sebagai seorang guru dan tenaga administrasi kita hanya bisa menyediakan beberapa […]