Peluang Tunjangan Rp 3 Juta, Bagi Guru NON PNS, & Swasta Melalui Program Inpassing Guru
Inpassing Guru diberlakukan untuk kesetaraan jabatan yang digunakan untuk penyetaraan profesi guru negeri maupun swasta yang mana guru non PNS dari sekolah negeri akan disetarakan dengan guru non pns di swasta. Sehingga tidak ada lagi dikotomisasi pendidikan antara guru negeri maupun swasta.
DAFTAR ISI
Inpassing guru swasta
Banyaknya guru di sekolah swasta yang notabene jauh dari kata sejahtera ini seperti di sekolah Muhammadiyah yang mereka juga masuk di data pokok pendidikan sekolah yang memiliki dedikasi tinggi atas kinerjanya namun sangat minim dengan penghargaan.
Berdasarkan pada Pemendiknas tahun 2010 nomor 20 bahwa ada beberapa kritera yang memang dapat menjadi acuan bagi guru swasta atau sekolah islam yang digunakan untuk penyetaraan jabatan melalui inpassing guru swasta ini berdasarkan angka kredit dan fungsionalnya.
Syarat Inpassing Guru
Adapun syarat Inpassing guru yang ada dalam permendikbud tersebut berkaitan dengan
Pertama, Masa kerja seorang guru yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri yang statusnya non PNS memiliki masa kerja minimal dua tahun
Kedua, memiliki usia maksimal pada pendaftaran inpassing ini yaitu 59 tahun
Ketiga, guru tetap bukan guru yang tidak tetap yang notabene telah mengajar di pendidikan formal baik itu di tingkat SD sederajad atau SMP ditingkat sederajad dan SMA ditingkat sederajad yang sudah memiliki Dapodik sekolah
Keempat, Guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan dari kementerian pendidikan nasional dengan melampirkan beberapa syarat untuk administrasinya antara lain
Memiliki SK Penugasan atau pengangkatan sebagai guru tetap yang telah ditandatangani oleh Yayasan yang mempunya hak izin operasionalnya
Memiliki surat keterangan mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah maupun madrasah
Memiliki ijazah terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Apa Tujuan dari Inpassing Guru?
Dengan adanya inpassing guru swasta ini maka akan adanya penghargaan dan kesetaraan tunjangan dan jabatan bagi guru yang statusnya adalah Honorer, Guru Tetap Yayasan dan Guru Swasta yang mana ketika mereka mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan keadilan sesuai dengan masa kerja dan jabatan dari guru yang bersangkutan
Dengan adanya kesetaraan ini maka akan ada pengakuan kinerja seorang guru dari lamanya mengabdi dan kontribusi guru yang bersangkutan dan menjadikan motivasi bagi para guru non PNS untuk lebih bersemangat dalam mengajar
Apa Saja Dokument yang dibutuhkan untuk Inpassing Guru?
Ada beberapa dokument yang dibutuhkan untuk mendapatkan kesetaraan pada guru swasta yang terutamanya adalah
SK pengangkatan sebagai guru tetap
SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir
Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
Jika ada melampirkan sertifikat pendidik
Pas foto terbaru dan Daftar Riwayat Hidup
Bagaimana cara Mengajukan Inpassing Guru Swasta?
Untuk mengajukannya silahkan lengkapi berkas dokument yang telah dipersiapkan
Pergi ke Dinas pendidikan setempat dimana anda saat ini mengajar untuk meminta formulir pengajuan inpassing
Dan anda bisa ajukan ke Dinas Pendidikan atau bisa langsung Ke Kementerian Pendidikan dan akan ada proses verifikasi dan validasinya
Apa Keuntungan Mendapatkan Inpassing Guru Swasta?
Akan mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan guru PNS sehingga akan mendapatkan peningkatan hasilnya
Akan mendapatkan pengakuan status dan mendapatkan pangkat dan golongan yang setara dengan PNS meskipun Non -PNS
dan akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang lebih terjamin.
Penutup
Bagi anda yang saat ini masih berstatus NON PNS dan sudah lama mengabdi, anda bisa mengajukan inpassing guru sebagai upaya pemerintah untuk mensejahterana pada guru NOn PNS sebagai motivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Dan akan mendapatkan peluang menambah penghasilan sebanyak Rp 3 juta. Daftarkan diri anda melalui Pendaftaran Inpassing Guru