Inpassing guru

Peluang Tunjangan Rp 3 Juta, Bagi Guru NON PNS, & Swasta Melalui Program Inpassing Guru

Inpassing Guru diberlakukan untuk kesetaraan jabatan yang digunakan untuk penyetaraan profesi guru negeri maupun swasta yang mana guru non PNS dari sekolah negeri akan disetarakan dengan guru non pns di swasta. Sehingga tidak ada lagi dikotomisasi pendidikan antara guru negeri maupun swasta.

Inpassing guru swasta

Banyaknya guru di sekolah swasta yang notabene jauh dari kata sejahtera ini seperti di sekolah Muhammadiyah yang mereka juga masuk di data pokok pendidikan sekolah yang memiliki dedikasi tinggi atas kinerjanya namun sangat minim dengan penghargaan.

Berdasarkan pada Pemendiknas tahun 2010 nomor 20 bahwa ada beberapa kritera yang memang dapat menjadi acuan bagi guru swasta atau sekolah islam yang digunakan untuk penyetaraan jabatan melalui inpassing guru swasta ini berdasarkan angka kredit dan fungsionalnya.

Syarat Inpassing Guru

Adapun syarat Inpassing guru yang ada dalam permendikbud tersebut berkaitan dengan

Pertama, Masa kerja seorang guru yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri yang statusnya non PNS memiliki masa kerja minimal dua tahun

Kedua, memiliki usia maksimal pada pendaftaran inpassing ini yaitu 59 tahun

Ketiga, guru tetap bukan guru yang tidak tetap yang notabene telah mengajar di pendidikan formal baik itu di tingkat SD sederajad atau SMP ditingkat sederajad dan SMA ditingkat sederajad yang sudah memiliki Dapodik sekolah

Keempat, Guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan dari kementerian pendidikan nasional dengan melampirkan beberapa syarat untuk administrasinya antara lain

Memiliki SK Penugasan atau pengangkatan sebagai guru tetap yang telah ditandatangani oleh Yayasan yang mempunya hak izin operasionalnya

Memiliki surat keterangan mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah maupun madrasah

Memiliki ijazah terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

Apa Tujuan dari Inpassing Guru?

Dengan adanya inpassing guru swasta ini maka akan adanya penghargaan dan kesetaraan tunjangan dan jabatan bagi guru yang statusnya adalah Honorer, Guru Tetap Yayasan dan Guru Swasta yang mana ketika mereka mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan keadilan sesuai dengan masa kerja dan jabatan dari guru yang bersangkutan

Dengan adanya kesetaraan ini maka akan ada pengakuan kinerja seorang guru dari lamanya mengabdi dan kontribusi guru yang bersangkutan dan menjadikan motivasi bagi para guru non PNS untuk lebih bersemangat dalam mengajar

Apa Saja Dokument yang dibutuhkan untuk Inpassing Guru?

Ada beberapa dokument yang dibutuhkan untuk mendapatkan kesetaraan pada guru swasta yang terutamanya adalah

SK pengangkatan sebagai guru tetap

SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir

Ijazah terakhir yang telah dilegalisir

Jika ada melampirkan sertifikat pendidik

Pas foto terbaru dan Daftar Riwayat Hidup

Bagaimana cara Mengajukan Inpassing Guru Swasta?

Untuk mengajukannya silahkan lengkapi berkas dokument yang telah dipersiapkan

Pergi ke Dinas pendidikan setempat dimana anda saat ini mengajar untuk meminta formulir pengajuan inpassing

Dan anda bisa ajukan ke Dinas Pendidikan atau bisa langsung Ke Kementerian Pendidikan dan akan ada proses verifikasi dan validasinya

Apa Keuntungan Mendapatkan Inpassing Guru Swasta?

Akan mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan guru PNS sehingga akan mendapatkan peningkatan hasilnya

Akan mendapatkan pengakuan status dan mendapatkan pangkat dan golongan yang setara dengan PNS meskipun Non -PNS

dan akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang lebih terjamin.

Penutup

Bagi anda yang saat ini masih berstatus NON PNS dan sudah lama mengabdi, anda bisa mengajukan inpassing guru sebagai upaya pemerintah untuk mensejahterana pada guru NOn PNS sebagai motivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Dan akan mendapatkan peluang menambah penghasilan sebanyak Rp 3 juta. Daftarkan diri anda melalui Pendaftaran Inpassing Guru

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Peluang Tunjangan Rp 3 Juta, Bagi Guru NON PNS, & Swasta Melalui Program Inpassing Guru yang dipublish pada November 15, 2024 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment