SKB 3 Menteri Tentang Seragam & Atribut Sekolah
Simpkbgtk.com – Adanya satu sekolah yang membuat geger jagad maya dengan penggunaan pakaian Islami, melalui Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Agama dan Dalam Negri memutuskan nomor 025-199 dan no 219 TA 2021 tentang penggunaa seragam bagi siswa, pendidik dan tenaga pendidik dilingkungan Sekolah.
DAFTAR ISI
Peraturan Atribut Seragam Sekolah
Adapun isi dari peraturan terbaru dari SKB 3 Menteri terkait peraturan seragam di Sekolah tersebut adalah sebagai berikut
Pertama, Penentuan Hak Pilih Atribut Seragam
Siswa yang sedang belajar di Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah berhak menentukan sendiri penggunaan seragam dan atribut yang sesuai ketentuan agama ataupun tidak menggunakan aturan agama.
Kedua, Kebebasan Memilih Atribut Sekolah
Sekolah dan pemerintah memberi kebebasan kepada peserta didik maupun pendidik untuk memilih atribut seragamnya sendiri-sendiri
Ketiga, Tidak Boleh Melarang Penggunaan Atribut
Pemerintah maupun sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam atau atribut yang sesuai dengan agamanya.
Keempat, Pembatalan Peraturan
Peraturan ini dapat dicabut oleh pemerintah daerah atau kepala daerah jika ada yang bertentangan dengan keputusan ini bisa mencabutnya paling lama 30 hari kerja.
Kelima, Pemberian Sanksi Terhadap Peraturan
Pemberian sanksi terhadap kepala sekolah, pendidik dan tenaga kepndidikan jika tidak melaksanakan peraturan 3 menteri ini, Gubernur mmberi saksi kepada wali kota dan bupati, Kementerian dalam negeri memberi sanksi ke Gubernur, dan Kementerian pendidikan akan memberikan sanksi kepada sekolah.
Keenam, Pengecualian Provinsi Aceh
Keputusan 3 menteri ini dikecualikan untuk wilayah provinsi Aceha berdasarkan uu pemerintah aceh.