SE NO 1 Mendikbud Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di Masa Pandemi COVID 19
SE NO 1 Menteri Pendidikan Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di Masa Pandemi COVID 19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi merilis surat edaran baru no 1 tentang peniadaan Pelaksanaan Ujian Sekolah, Peniadaan Ujian Nasional dan Kesetaraan bagi paket A, B dan C.
DAFTAR ISI
- Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan
- Pertama, UN ((Ujian Nasiona) & Kesetaraan ditiadakan
- Kedua, UN dan Kesetaraan tidak Menjadi Syarat
- Ketiga, Siswa Dinyatakan Lulus Dengan Penilaian Raport
- Keempat, Jenis Peaksanaan Ujian Saat ini
- Kelima, SMK Boleh UJI Kompetensi
- Keenam, Penyetaraan Bagi paket A, B, Dan C
- Ketujuh, Kenaikan Kelas
- Kedelapan, PPDB
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan
Surat edaran tersebut termuat dalam SE no 1 tahun 2021 yang ditujukan kepada pemangku jabatan di daerah yaitu ke Gubernur, Walikota dan Bupati, Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut
Pertama, UN ((Ujian Nasiona) & Kesetaraan ditiadakan
Sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya Ujian Nasional akan dihapuskan dan digantikan dengan Asessmen Nasional kedepannya.
Kedua, UN dan Kesetaraan tidak Menjadi Syarat
Untuk syarat kelulusan seorang siswa tidak ditentukan lagi dari ujian nasional maupun kesetaraan. Untuk seleksi masukpun tidak mempersyaratkan UN ini
Ketiga, Siswa Dinyatakan Lulus Dengan Penilaian Raport
Siswa kelas 6, 10 dan 12 dinyatakan sudah lulus sekolah jika mengikuti program pembelajaran jarak jauh dengan bukti raport sekolah dan memperoleh nilai rapor yang baik. Serta mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah
Keempat, Jenis Peaksanaan Ujian Saat ini
Pelaksanaan ujian ini diantaranya dengan cara
1. Memberikan portofolio seperti pnghargaan , hasil perlombaan dan sebagainya.
2. Memberi penugasan
3. Tes secara daring
4. Kegiatan penilaian.
Kelima, SMK Boleh UJI Kompetensi
Sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti Uji kompetensi Sesuai keahiannya masing-masing
Keenam, Penyetaraan Bagi paket A, B, Dan C
Untuk ujian kesetaraan bagi paket A,B,dan C dapat menggunakan bentuk ujian seperti point 4
Ketujuh, Kenaikan Kelas
Untuk kenaikan kelas dapat menggunakan ketentuan sebagai berikut yang berupa protofolio, penugasan, est daring dan kgiatan yang ditetapkan oleh sekolah. Sehingga sekolah hanya mendorong aktivitas belajar tanpa perlu mengukur ketuntasan penyelesaian kurikulum
Kedelapan, PPDB
Kementrian pendidikan menyediakan bantuan pendidik secara tekni dengan mekanisme PPDB secara online.
Semua kegiatan diatas harus sesuai dengan protokol kesehatan tentang panduan pembelajaran di Masa pandemi Virus Corona. Untuk lebih jelasnya anda bisa dapatkan di SE Mendikbud Nomer 1 tahun 2021 tentang peniadaan UN yang bersumber dari JDIH.Kemdikbud.go.id Sebagaimana berikut:
Silahkan anda Downloada KLIK DISINI
Semoga informasi ini bermafaat bagi anda yang sedang mencari tau tentang Ujian Nasional Tahun ini