tunjangan PNS

Tanpa Masa kerja dan Golongan, Penghasilan Gaji PNS di Reformasi

Simpkbgtk.com -Penghasilan gaji PNS akan menghilangkan embel-embel kenaikan pangkat golongan dan masa kerja kedepannya. Refromasi Sistem Pangkat tersebut tertuang dalam UU ASN dan PP nomer 11 tahun 2017 terkait Manajemen PNS. Dalam perubahan kedepannya sistem pangkat ini melekat pada diri seorang PNS namun kedepannya akan direformasikan bahwa pangkat akan melekat pada jabatan seseorang. Sehingga jika seorang menjabat akan memiliki pangkat yang tinggi pula.

Dan pada perumusan gaji, tunjangan dan fasilitas PNS tertuang pada pasal 79 dan 80 UU ASN, yang kedepan sistem perumusan gajinya berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab. Saat ini memang masih menggunakan sistem yang berbasis pangkat golongan dan masa kerja, kedepannya gaji ini akan berdasarkan pada jabatan beban kerja, resiko dan tanggung jawab. Dan tunjangannyapun akan ada dua tunjangan yaitu tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Indeks harga bahan pokok masing-masing wilayah memang jauh berbeda, antara yang di Jakarta dan Papua, sehingga tunjangan kemahalan ini berdasarkan atas pembiayaan kebutuhan pokok, sedangkan kinerja berdasarkan pada ketercapaian kerja seorang Aparatur Sipil Negara.

Gaji Pokok PNSmasih tetap ada namun berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab. Boleh jadi gaji guru yang ada di daerah 3T berbeda dengan gaji yang ada di wilayah perkotaan karena resiko untuk menuju tempat tugas dilalui dengan berbagai cara yang sulit seperti transportasi yang tidak mendukung dan tanggung jawab yang besar dalam mendidik anak di daerah 3T.

Gaji yang berdasarkan pada masa kerja dan golongan akan ditransfromasikan ke sistem yang berbasis Jabatan. Sistem penggajian PNSun telah diubah sebanyak dua belas kali dan yang terkahir adalah PP nomer 15 tahun 2019.

Dan BKN harus berhati-hati untuk merumuskan kebijakan baru terkait dengan penggajian ASN karena penetapan penghasilan PNS berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi keuangan negara maupun kesejahteraan para PNS.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Tanpa Masa kerja dan Golongan, Penghasilan Gaji PNS di Reformasi yang dipublish pada November 28, 2020 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment