Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan Sesuai PP Nomer 17 tahun 2020
Simpkbgtk.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru nomer 17 tahun 2020 pada pasal 315 berdasarkan dari perubahan Nomer 11 tahun 2017 Bahwa Guru dan Dosen yang menjabat pada sebuah lembaga pendidikan berhak mendapat Cuti Tahunan. Namun, banyak dari guru dan dosen di Indonesia belum mengetahui soal PP Nomer 17 tersebut.
Banyak Guru dan Dosen di Indonesia bekerja setiap hari kecuali hari libur nasional dan cuti bersama dengan adanya PP terbaru ini, guru dan dosen dapat mendpatkan haknya mendapat cuti tahunan.
Selain itu juga ada kebijakan yang lebih memanusiakan guru dan dosen atas perubahan PP Nomer 11 tahun 2017 menjadi PP yang sekarang sebagaimana berikut ini:
sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik
di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl
instansi yang berwenang.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang
perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam)
bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan
yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari
penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya
karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dari sedikit uraian diatas dapat kita ketahui guru yang sakit dapat izin sewaktu sakit dengan paling lama diberikan kepada guru dan dosen selama satu tahu dan jika masih sakih ditambah enam bulan sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan , Apabila belom sembuh maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mendapat uang tunggu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hal ini merupakan langkah kebijakan pemerintah yang baru untuk menyederhanakan birokrasi terkait dengan manajemen aparatur sipil negara atau ASN yang secara refrensi dapat anda lihat dibawah ini atau anda bisa download peraturan pemerintah sebagaimana
Download : PP NOMER 17 Tahun 2020
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang berkeinginan mendapatkan cuti sesuai dengan Manajemen PNS pada PP nomer 11 tahun 2020