PNS

Apa saja Dokument Wajib Untuk Daftar CPNS dan PPPK?

Simpkbgtk.com – Sebentar lagi bulan september tiba, sudah siapkah anda untuk daftar CPNS? berapa kali anda sudah mendaftar cpns atau pppk. Mungkin para pembaca disini sudah beberapa kali mendaftar cpns dan pppk. Ada yang hanya lolos tahap verifikasi dokument, atau bahkan ada yang sudah lolos tahap SKD dan melanjutkan SKB dan masih gagal sehingga harus daftar lagi

Apalagi pendaftaran cpns pada tahun ini tinggal menunggu hari yang tentunya akan dilakuakn pendaftaran online cpns pada tanggal 17 september hingga 6 oktober di portal resmi SSCASN yang beralamat di sscasn.bkn.go.id

Dan rencananya pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk 572.299 formasi, baik CPNS maupun PPPK

Lalu, Apa saja Dokument yang Wajib dipersiapkan Untuk Daftar CPNS atau PPPK?

8 Berkas Dokument Daftar CPNS / PPPK

Setidaknya ada 7 dokument yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran CPNS maupun PPPK sesuai dengan kategori dan pengumuman resmi dari Badan kepegawaian Negara. Dokument apa saja itu

Pertama, Membuat Surat lamaran dengan tulisan tangan
Kedua, Menggunakan kartu tanda penduduk
Ketiga, Menggunakan kartu Keluarga
Keempat, Menggunakan Ijazah
Kelima, Menggunakan transkrip nilai
Keenam, surat akreditasi kampus dari ban PT
Ketujuh, Menggunakan Pas foto terbaru dengan latar bekalang warna merah
Kedelapan, Biasanya sertifikat pendukung seperti Sertifikat PPG bagi guru, Surat STR bagi para tenaga kesehatan, dan bisa saja Toefl yang termasuk dokumen lainnya

Semua dokument berkas diatas bisa diminta dan harus anda persiapkan dengan menggunakan format softcopy yang dapat diunggah saat pendaftaran online dengan ukuran dan format pdf ketika diminta.

Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku

Bagaimana dengan yang baru lulus SMA, apakah bisa menggunakan Surat SKL atau keterangan lulus dari sekolah. BKN menegaskan bahwa pelamar wajib menggunakan Ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL, dan pihak BKn menghimbau untuk mencermati persyaratan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran CPNS/ PPPK

Nah beberapa syarat yang sudah ada sudah diatur masing-masing dalam sebuah peraturan pemerintah baik itu untuk PPPk maupun CPNS

Untuk pendaftaran CPNS syaratnya sudah diatur dalam sebuah PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS

Sedangkan untuk pendaftaran PPPK maka suratnya sudah diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pppk

Syarat CPNS

adapun ada beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calin pelamar cpns adalah sebagai berikut

Memiliki usia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 saat melamar

Pelamar belum pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI ataupun Polri

Saat ini pelamar tidak sebagai calon PNS, TNI atau Polri

Saat ini pelamar bukan anggota dari pengurus partai politik

Saat ini pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan persyaratn yang dilama dan bersedia ditempatkan diseluruh instasi pemerintahan di indonesia.

Syarat PPPK

adapun ada beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar PPPK adalah sebagai berikut

Memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat melamar

Pelamar belum pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI ataupun Polri

Saat ini pelamar tidak sebagai calon PNS, TNI atau Polri

Saat ini pelamar bukan anggota dari pengurus partai politik

Saat ini pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan persyaratn yang dilama dan bersedia ditempatkan diseluruh instasi pemerintahan di indonesia.

Penutup

Nah, itulah informasi yang dapat kami suguhkan kepada anda bagi yang hendak mendaftar CPNS dan PPPK dengan mempersiapkan 8 dokument wajib untuk pendaftaran. Terimakasih, silahkan anda share ke teman dan relasi anda ya.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Apa saja Dokument Wajib Untuk Daftar CPNS dan PPPK? yang dipublish pada August 31, 2023 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment