Apa saja Dokument Wajib Untuk Daftar CPNS dan PPPK?
Simpkbgtk.com – Sebentar lagi bulan september tiba, sudah siapkah anda untuk daftar CPNS? berapa kali anda sudah mendaftar cpns atau pppk. Mungkin para pembaca disini sudah beberapa kali mendaftar cpns dan pppk. Ada yang hanya lolos tahap verifikasi dokument, atau bahkan ada yang sudah lolos tahap SKD dan melanjutkan SKB dan masih gagal sehingga harus daftar lagi
Apalagi pendaftaran cpns pada tahun ini tinggal menunggu hari yang tentunya akan dilakuakn pendaftaran online cpns pada tanggal 17 september hingga 6 oktober di portal resmi SSCASN yang beralamat di sscasn.bkn.go.id
Dan rencananya pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk 572.299 formasi, baik CPNS maupun PPPK
Lalu, Apa saja Dokument yang Wajib dipersiapkan Untuk Daftar CPNS atau PPPK?
DAFTAR ISI
8 Berkas Dokument Daftar CPNS / PPPK
Setidaknya ada 7 dokument yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran CPNS maupun PPPK sesuai dengan kategori dan pengumuman resmi dari Badan kepegawaian Negara. Dokument apa saja itu
Pertama, Membuat Surat lamaran dengan tulisan tangan
Kedua, Menggunakan kartu tanda penduduk
Ketiga, Menggunakan kartu Keluarga
Keempat, Menggunakan Ijazah
Kelima, Menggunakan transkrip nilai
Keenam, surat akreditasi kampus dari ban PT
Ketujuh, Menggunakan Pas foto terbaru dengan latar bekalang warna merah
Kedelapan, Biasanya sertifikat pendukung seperti Sertifikat PPG bagi guru, Surat STR bagi para tenaga kesehatan, dan bisa saja Toefl yang termasuk dokumen lainnya
Semua dokument berkas diatas bisa diminta dan harus anda persiapkan dengan menggunakan format softcopy yang dapat diunggah saat pendaftaran online dengan ukuran dan format pdf ketika diminta.
Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku
Bagaimana dengan yang baru lulus SMA, apakah bisa menggunakan Surat SKL atau keterangan lulus dari sekolah. BKN menegaskan bahwa pelamar wajib menggunakan Ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL, dan pihak BKn menghimbau untuk mencermati persyaratan yang berlaku.
Syarat Pendaftaran CPNS/ PPPK
Nah beberapa syarat yang sudah ada sudah diatur masing-masing dalam sebuah peraturan pemerintah baik itu untuk PPPk maupun CPNS
Untuk pendaftaran CPNS syaratnya sudah diatur dalam sebuah PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS
Sedangkan untuk pendaftaran PPPK maka suratnya sudah diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pppk
Syarat CPNS
adapun ada beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calin pelamar cpns adalah sebagai berikut
Memiliki usia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 saat melamar
Pelamar belum pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI ataupun Polri
Saat ini pelamar tidak sebagai calon PNS, TNI atau Polri
Saat ini pelamar bukan anggota dari pengurus partai politik
Saat ini pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan persyaratn yang dilama dan bersedia ditempatkan diseluruh instasi pemerintahan di indonesia.
Syarat PPPK
adapun ada beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar PPPK adalah sebagai berikut
Memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat melamar
Pelamar belum pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI ataupun Polri
Saat ini pelamar tidak sebagai calon PNS, TNI atau Polri
Saat ini pelamar bukan anggota dari pengurus partai politik
Saat ini pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan persyaratn yang dilama dan bersedia ditempatkan diseluruh instasi pemerintahan di indonesia.
Penutup
Nah, itulah informasi yang dapat kami suguhkan kepada anda bagi yang hendak mendaftar CPNS dan PPPK dengan mempersiapkan 8 dokument wajib untuk pendaftaran. Terimakasih, silahkan anda share ke teman dan relasi anda ya.