Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang tidak Lulus Tes PPPK dan PNS, Begini penjelasannya
Simpkbgtk.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB ) telah memberikan pernyataannya terkait dengan pelarangan pengangkatan pegawai PPPK dan PNS. Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lolos PPPK maupun ASN.
Pertanyaan tersebut memang menjadi masalah yang baru, semua instansi yang ada di seluruh Indonesia harus menyelesaikan masalah pegawai NON ASN yang tidak lolos PPPK maupun CPNS paling lambat november 2023.
Begini Pernyataan Kemenpan RB Terkait Tenaga Honor yang tak lulus PPK atau PNS? Sesuai dengan persyaratan yang berlaku semua tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun, ada juga tang tidak lolos tes PPPK ini, bagi yang tidak memenuhi syarat dalam hal ini tidak lolos Tes mereka harus diahlikan melalui pola outsourching atau tenaga ahli daya
Pengangkatannyapun dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan kebutuhan pada suatu lembaga instansi baik itu di pemerintah pusat maupun daerah
Bukan serta merta ada penghapusan pegawai atau tenaga honorer, namun kemenpan dalam keterangan resminya dalam kompas.com bahwa mereka akan memperkerjakan pegawai outsourhing yang diambil dari tenaga honorer itu sendiri
Nah, bagi instansi atau lembaga yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya atau outsourching melalui pihak ketiga.
Penyelesaian pegawai non ASN ini sudah sesuai dengan UU no5/2014 tentang ASN. Pada bebrapa pasal disebutkan tentang manajemen PPPK bahwa pegawai nons ASN yang diangkat menjadi PPPK jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP no 2018 tersebut diterbitkan pada akhir bulan november. Dan hanya ada dua jenis kepegawaian di pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Jika masih ada tenaga honorer maka dalam hal ini belum ada kejelasan pengupahan atau standar gajinya. Jika mereka yang tenaga honorer tersebut ahlikan menjadi tenaga ahli daya ini sesuai dengan perusahaan maka sistem pengupahannya akan diatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mana akan mengacu pada Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP)