6 Aturan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Jakarta dan PPKM Level 1-3
Simpkbgtk.com Sejumlah wilayah yang ada di level 3 pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai memberlakukan kegiatan sekolah tatap muka. Salah satunya wilayah DKI Jakarta yang sudah mulai menkosolidasikan rapat untuk pembelajaran tatap muka.
Kepala dinas pendidikan wilayah DKI Jakarta telah menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 882 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang saat ini berada di wilayah kawasan dengan kriteria level 1-3 sudah dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas
DAFTAR ISI
Aturan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah
Adapun aturan lengkap ini kemungkinan besar juga akan diterapkan di sejumlah wilayah PPKM Level 1-3 sebagaimana berikut:
1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Masa Transisi Pembelajaran selama 2 bulan: pemerintah dalam hal ini mengatur jumlah jam belajar dengan pembagian rombongan belajar dan hari selama seminggu dengan tetap memperhatikan kondisi kesahatan
Masa Kebiasaan baru: Jikalau nantinya masa transisi selama dua bulan ini selesai maka wilayah daerah PPPKM level 3 kebawah maka akan dimulai dengan pembelajaran dalam masa kebiasaan baru
2. Metode Pembelajaran
Sementara itu dengan adanya pembiasaan pembelajaran tatap muka terbatas ini, sejumlah guru harus menggunakan metode belajar yang berbeda yaitu dengan menggunakan metode blended learning yang mana pembelajarannya akan dipadukan dengan proses e learning atau daring dengan disedaiakan juga bahan belajar dengan buku elektronik atau ebook yang disusun secara sistematis dan menarik sehingga peserta didik dapat secara mandiri dalam belajar
3. Waktu Pembelajaran
SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 artinya 175 menit/1 kali/minggu
SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 artinya 140 menit/1 kali/minggu
SD sederajat: : Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
PAUD: Maksimal 30 menit x 2 artinya 60 menit/1 kali/minggu
4. Koordinasi Protokol Keshatan
lembaga satuan pendidikan ini harus berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid 19 dengan instansi terkait baiktim tingkat kelurahan maupun satpol PP dan memastikan peserta didik yang berangkat dan pulang belajar sudah mengikuti standar protokol kesehatan
5. Kesiapaan Pembukaan Sekolah
Adapun peralatan sarana dan prasarana juga penting dimiliki lembaga satuan pendidikan mulai dari
Sarana sanitasi seperti sarana cuci tangan dengan air yang mengalir dan toilet yang bersih
Akses layanan kesehatan yang sudah tersedia berupa klinik, puskesmas hingga rumah sakit
lembaga satuan pendidikan harus melakukan pengukuran suhu para peserta didik dengan menggunakan thermogun
Membuat kesepatan dengan komite sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas
6. Peran Komite orang tua dan sekolah
Orang tua dalam hal ini harus mengizinkan anak didiknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah
Orang tua harus mengingatkan kepada peserta didik agar mengkonfirmasikan bila putra putrinya pernah menderita sakit berat dan dirawat di rumah sakit
Orang tua harus mengurusi anak dalam kebersihannya, mencuci tangan dengan sabun, tidak menyentuh mulut atau hidung dan mata
Dan apabila ada beberapa guru ataupun siswa yang ditemukan kasus Positif maka sekolah tersebut harus diberhentikan pembelajaran tatap mukanya sesuai dengan aturan dan kebijakan dari pemprov DKI.