Ukuran dan Format Dokument My SAPK BKN
Simpkbgtk.com – Saat ini seluruh PNS di Indonesia disibukkan dengan kesibukkan baru dalam mengisi pendataan pegawai negeri seperti PUPNS yang pernah waktu lalu diwajibkan. Berbeda dengan tahun lalu, PNS harus melengkapi data dokument dengan mengunggah bukti fisik yang berupa scan yang sudah di kompres. Ada berbagai macam dokument yang wajib diunggah dalam akun MySAPK BKN
Dokument Wajib yang diunggah di Aplikasi MY SAPK BKN harus menggunakan Format PDF, Dengan Ukuran Tidak Lebih dari 1.000 kb atau 1 MB. Sehingga seorang PNS harus benar-benar menguasai teknologi dalam kompres mengkompres atau mengecilkan ukuran gambar agar dapat diunggah ke dalam aplikasi tersebut.
Seperti informasi yang kami terima dari portal BKN bahwa untuk melakukan pengisianmy SAPK BKN dengan wajib memilih unit organisasi barulah dapat melakukan pengisian riwayat data PNS yang jumlahnya ada dua belas unit. Nah, berikut beberapa hal yang harus diisikan dalam My SAPK BKN
DAFTAR ISI
- Profil PNS
- Riwayat Pangkat/Golongan
- Menu Riwayat Pendidikan
- Riwayat Jabatan
- Menu Peninjauan Masa kerja
- Menu Riwayat CPNS/PNS
- Menu Riwayat Diklat / Kursus
- Menu Riwayat keluarga
- Data Orang Tua
- Data Pasangan
- Data Anak
- Menu Riwayat SKP
- Menu RIwayat Penghargaan
- Menu Riwayat Organisasi
- Menu Riwayat CUti Diluar Tanggungan Negara (CTLN)
Profil PNS
Dalam profil PNS anda akan diminta beberapa perubahan data mulai dari yang pertama yaitu foto profil anda di aplikasi My SAPK BKN, Alamat, Nomor HP dan alamat email aktif PNS untuk Kontak Profilnya
Selain itu anda juga harus mengisi data pendukung mulai dari NIK, KK, Agama, Lokasi Kerja, TMT PNS, NPWP, Tangal NPWP, Nomor BPJS, Nomor Karsu/Karsi, Nomor taspen dan tanggalnya, Nomor Tapera dan Kelas Jabatan
Setelahnya anda simpan dan menu pertama sudah anda lalui dengan baik dan benar
Riwayat Pangkat/Golongan
Kemudian anda juga harus melakukan pengisian data pangkat terakhir dan penambahan data pangkat terakhir yang mana riwayat pangkat ini anda harus melakukan perubahan sebagai berikut
Pilihan data golongan, jenis kenaikan pangkat, masa kerja golongan, TMT Golongan, Nomor SK pangkat, tanggal SK pangkat, Nomor Pertek (pertimbangan teknis) BKN, tanggal Pertek BKN untuk isian data
Kemudian anda harus melakkan perubahannya sebelum melakukan simpan untuk mengunggah file yang berupa SK KP ( Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terbaru) Dalam Format PDf
Menu Riwayat Pendidikan
Nah, untuk riwayat pendidikan ini, adalah menu riwayat pendidikan terakhir anda saat ini yang berupa
Tingkat Pendidikan, Nama Pendidikan kampus anda di perguruan tinggi, tahun lulus anda, tanggal tahun lulus, Nomor Ijazah, Gelar Depan, Gelar Belakang setelah diisi anda harus unggah dokument
Format unggah dokument usahakan tak lebih dari 1 MB deang dukungan file yang telah dibuat pdf dan transkrip nilai digabung menjadi satu.
Riwayat Jabatan
Kemudian anda bisa merubah menu ini untuk yang keempat dengan menambah data riwayat jabatan terbaru jika ada, apabila sudah ada sebelumnya atau ada kesalahan maka untuk segera diisikan dengan isian yang berupa
Pilihan jenis jabatan, Unit Ogranisasi, TMT Jabatan, TMT Pelantikan, Nomor SK Jabatan dan Tanggal SK Jabatan
Kemudian setelah pengisian dilakukan selanjutnya anda harus melakukan pengunggahan dokument dengan format pdf yang file tidak lebih dari 1 MB yang berupa SK Jabatan.
Menu Peninjauan Masa kerja
Masa Kerja ini jika sudah benar bisa langsung anda selesaikan di menu masa kerja karena memang jika anda sebelum diangkat menjadi CPNS atau menjadi honorer masa kerja ini belum pernah diperhitungkan dan tidak ada masa kerjanya dan anda bisa mencari masa kerja ini di SK PMK
Isian dalam peninjauan masa kerja ini berupa Jenis PMK, Nama Instansi dan perusahaan, tanggal awal bekerja, tanggal berhenti bekerja, nomor dan ranggak sk PMK dari badan kepegawaian , Nomor dan tanggal pertek BKN, Masa kerja dan tahun.
Menu Riwayat CPNS/PNS
Jika anda pernah mengikuti pendataan umum PUPNS pada tahun 2015 maka anda hanya melakukan SCAN PDF SK CPNS dan SK PNS sehingga riwayat PNS seperti ini sudah bisa langsung anda selesaikan dengan cepat
Menu Riwayat Diklat / Kursus
Pada Menu ini seorang PNS bisa menggunakan haknya untuk dapat menambah Data riwayat yang sudah diikuti dalam diklat sehingga baik itu kursus maupun diklat yang berhubungan dengan urusan kepegawaian anda bisa langsung anda isikan dimenu diklat tersebut.
Menu Riwayat keluarga
Ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dalam mengisi riwayat keluarga ini baik itu isian data orang tua, pasangan anda bahkan ada isian nama anak anda.
Data Orang Tua
Apabila anda tidak mengetahui biodata lengkap dari orang tua anda bisa melewatinya dan mengklik data pasangan
Data Pasangan
Anda bisa isi nama adalah nama suami ataupun istri anda yang didukung dengan dokument seperti kartu keluarga yang wajib juga diungga dalam SCAN Buku nikah
Data Anak
Selanjutnya anda harus menambahkan data anda untuk penambahannya untuk anda terakhir dengan isian yang berupa, pilihan orang tua, status anak, pekerjaan anak, nama anak, tanggal lahir anak, jenis kelamin anak, pilihan dokumen anak, alamat, nomor telpon, agama anak, status hidup
kemudian anda harus melakukan SCAN PDF akta kelahiran anak tersebut dalam bentuk PDf.
Menu Riwayat SKP
Isian dalam Sasaran Kerja Pegawai atau SKP yang terbaru ini berupa nilai SKP, Orientasi pelayanan komitemn dan data berupa Ststus Pegawai penilai SKP, NIP Penilai, Nama Penialai, Jabatan Penilai, Unit Ogranisasi Peniali data atasan
Menu RIwayat Penghargaan
Jika anda tidak memiliki riwayat penghargaan menu ini bisa anda teruskan atau next sudah selesai karena penghargaan ini dipilih saat melakukan penambahan penghargaan dari pemerintah termasuk perolehan penghargaan, nomor dan tanggal surat penghargaan.
Menu Riwayat Organisasi
Anda bisa langsung selesaikan jika tidak ada riwayat organisasi tersebut, silahkan anda tambahkan jika ada organisasi yang berhubungan dengan kerjaan anda saat ini, dan jangan anda tambangan organisasi yang tidak berhubungan dengan karir dan pekerjaan
Menu Riwayat CUti Diluar Tanggungan Negara (CTLN)
Jika kita lihat tidak ada seorang PNS perempuan yang cuti diluar tanggungan ini, semua cutinya berhak ditanggung pemerintah seperti cuti ketika hamil dan lainnya dan anda bisa klik ini sudah sesuai karena tidak pernah cuti diluar tanggungan negara.
Apabila semua sudah anda baca menu diatas, dan anda dalam hal ini tidak hanya melakukan pengisian data saja, anda diwajibkan untuk melakukan pengunggahan dokument yang wajib diunggah dengan ukuran dibawah 1 MB kalau ukuran lebih besar maka tidak dapat diunggah dan perhatikan bentuk format unggahan tersebut berupa PDF. Silahkan anda lakukan pengunggahan sesuai dengan yang dipersayratakan ya
[…] Namun, pastinya dokument yang anda buat pada file format pdf ukuran resolusinnya terlalu besar dan anda perlu untuk mengkompress atau mengurangi file tersebut menjadi simpel dengan software atau aplikasi tambagan untuk menguranginya menjadi kecil. Apalagi di Aplikasi My SAPK BKN ada Ukuran dan Format Dokument My SAPK BKN […]